Penetapan MN sebagai tersangka tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S. TAP/4/V/Res.1/2022/Sat. Reskim
Jayapura, Jubi TV– Advokat Yan Christian Warinussy menyatakan Kepolisian Resor Teluk Bintuni telah menetapkan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Teluk Bintuni, MN sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual. Kasus itu diadukan oleh pegawai honorer BPBD Teluk Bintuni, TDW.
Selaku koordinator tim penasehat hukum TDW, Yan Christian Warinussy menyatakan Kepolisian Resor (Polres) Teluk Bintuni telah mengirim surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni pada Rabu (25/5/2022).
Menurutnya, penetapan MN sebagai tersangka tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S. TAP/4/V/Res.1/2022/Sat. Reskim.
Warinussy menyatakan surat Polres Teluk Bintuni kepada Kajari Teluk Bintuni merinci bahwa MN ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual berdasarkan keterangan sejumlah saksi, alat bukti surat, dan hasil gelar perkara.
MN ditetapkan sebagai tersangka dugaan perbuatan cabul sebagaimana diatur Pasal 289 KUHP, atau perbuatan cabul kepada bawahan sebagaimana dimaksud Pasal 294 ayat (2) angka 1 KUHP.
Warinussy menyatakan pihaknya akan terus mengawal proses hukum perkara itu hingga ke pengadilan. “Bagi kami semuanya berjalan secara normatif saja, yang jelas kami sangat mendukung langkah penetapan status terlapor saat ini sebagai tersangka,” kata Warinussy kepada Jubi pada Kamis (26/5/2022).
Suami korban, RH berharap kasus itu segera diselesaikan hingga tuntas melalui proses hukum. Ia beserta keluarganya tetap menolak tawaran untuk menyelesaikan kasus itu secara kekeluargaan.
Jubi sudah berusaha menghubungi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Teluk Bintuni, untuk meminta penjelasan terkait penetapan MN sebagai tersangka. Hingga berita ini diturunkan, permintaan wawancara Jubi belum ditanggapi.
Dugaan pelecehan seksual terhadap TDW terjadi saat ia berada di ruang kerja MN pada 11 April 2022. Dugaan pelecehan itu terjadi pada jam kantor. TDW melaporkan kasus itu ke Kepolisian Resor (Polres) Teluk Bintuni, dengan nomor LP/B/52/IV/2022/SPKT/Res Teluk Bintuni/Papua Barat, tertanggal 11 April 2022. (*)
Artikel ini sudah diterbitkan di Jubi.id dengan Judul: Kepala BPBD Teluk Bintuni Jadi Tersangka dugaan pelecehan seksual