News  

Polisi Tangkap DPO Kasus Mutilasi 4 Warga Nduga

Saat ini RMH sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Mimika

Mutilasi IMG_20221007_190319-768x432
Tangkapan layar video pengakuan tersangka mutilasi, Roy alias RMH yang kini masih dalam pencarian polisi. - Jubi/Dok

Jayapura, Jubi TV – Tim gabungan Satgas Damai Cartenz dan Polres Mimika, Sabtu, menangkap Roy Marthen Howai, daftar pencarian orang (DPO) kasus mutilasi empat warga Kabupaten Nduga di Timika, ibu kota Kabupaten Mimika, Papua.

“Benar yang bersangkutan sudah ditangkap sekitar pukul 15.00 WIT lalu, dan saat ini masih diperiksa,” kata Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra dilansir Antara

Roy Marthen Howai sebelumnya muncul melalui sebuah video dan memberikan pernyataan yang dinilai Polisi sebagai alibi

Direktur Reserse Kriminal Umum Daerah Papua , Kombes Faizal Rahmadani menilai video pengakuan salah satu tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga di Mimika, Roy alias RMH yang masih berstatus buronan merupakan alibi untuk membela diri. Akan tetapi, Faizal menyatakan tetap mendalami keterangan Roy dalam video yang viral itu.

Hal itu dinyatakan Faizal di Kota Jayapura pada Jumat (7/10/2022) dikutip Jubi.id Menurutnya, polisi khususnya mendalami membuktikan Roy yang menyebut bahwa aksi pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan para tersangka pada 22 Agustus 2022 itu bukan aksi pertama mereka.

“Apa yang diajukan tersangka Daftar Pencarian Orang itu akan kami dalami. Apalagi tentang apa yang diperbuat tersangka bukan yang pertama kali,” kata Faizal.

Pembunuhan dan mutilasi empat warga sipil asal Kabupaten Nduga terjadi di Satuan Pemukiman 1, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika pada 22 Agustus 2022 lalu. Keempat korban itu adalah Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniel Nirigi, dan Atis Tini.

Polisi Militer Komando Daerah Militer (Kodam) XVII/Cenderawasih telah menetapkan enam prajurit Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya Keramo sebagai kasus kasus itu, yaitu Mayor Hf, Kapten Dk, Praka Pr, Pratu Ras, Pratu Pc, dan Pratu R. Sementaraan penyidikan Kepolisian Daerah (Polda) Papua telah menetapkan empat warga sipil sebagai tersangka kasus yang sama, yaitu APL alias Jeck, DU, R, dan Roy alias RMH yang hingga saat ini masih menjadi buronan.

Menurut Faizal, orang yang bersaksi dalam video berdurasi sekitar 3 menit itu memang benar tersangka RMH. Faizal membenarkan bahwa Berita Acara Pemeriksaan para tersangka telah menunjukkan bahwa RMH merupakan salah satu tersangka yang memiliki peran signifikan dalam pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga di Kabupaten Mimika.

“[Orang] di video itu memang benar Roy Marthen Howai. Sampai tadi malam, kami masih melakukan pencarian,” ujarnya.

Menurut Faisal, tersangka RMH sering berpindah-pindah tempat dan tidak berada di Kota Timika, sehingga selalu luput dalam pencarian. “Dia masih berada di Mimika. Kami memintanya agar pelaku dapat segera ditangkap. Anggota masih di lapangan melakukan analisa dan evaluasi pendataan dan hasil lidik,” katanya. (*)

Komentar
Dapatkan update berita terbaru setiap hari dari News Room Jubi. Mari bergabung di Grup Telegram “News Room Jubi” dengan cara klik link https://t.me/jubipapua , lalu join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
banner 400x130