“Sebelum Perbub 12 ditetapkan, TPP Guru Non Sertifikasi sebesar Rp 1.400.000 sedangkan Guru yang sudah sertifikasi mendapat Rp 1.500.000,-“
Fakfak, Jubi TV -Menjelang Ujian pada 17 Mei 2022, Tenaga Guru di Kabupaten Fakfak Papua Barat bakal mengadakan aksi.
Alasan aksi para Guru karena tidak puas dengan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Rencana aksi tersebut dibulatkan dalam pertemuan bersama para Guru yang tergabung didalam Persatuan Guru Republik Indonesia PGRI Kabupaten Fakfak yang digelar di Gedung SD Negeri 1 Fakfak Sabtu (7/5/2022).
“Rencana Senin awal pekan para guru akan melakukan aksi dalam bentuk audence dengan Bupati, kita minta kenaikan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri TPP layaknya ASN di Organisasi Perangkat Daerah OPD” ucap Amin Jabir Suaery, Ketua PGRI Kabupaten Fakfak.
Rencana aksi tersebut sebagai bagian dari menagih Janji Bupati Untung Tamsil pada pertemuan dengan sejumlah OPD dan Guru pada 21 Agustus 2021, dimana Ia berjanji akan ada kenaikan TPP Guru yang berstatus ASN.
“Sebelum Perbub 12 ditetapkan, TPP Guru Non Sertifikasi sebesar Rp 1.400.000 sedangkan Guru yang sudah sertifikasi mendapat Rp 1.500.000,-” tutur Amin
Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022. Dalam uraian Pasal 7 TPP diberikan berdasarkan prestasi kerja yang tinggi sesuai bidang keahlian atau inovasi yang diakui Pimpinan
TPP berdasarkan prestasi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, diberikan kepada PNS yang tidak menduduki jabatan fungsional yang bertugas di Sekretariat Daerah, Dinas, Badan, Inspektorat, Satpol PP dan Sekretariat DPRD dan Kepala Distrik serta Lurah.
Besaran TPP berdasarkan prestasi kerja sebesar enam puluh persen dari besaran basic TPP. Besaran alokasi TPP berdasarkan prestasi kerja dihitung dengan menggunakan Rumus TPP PK = (60 % x B TPP).
“Besaran TPP yang diberikan kepada Guru, kami anggap sangat kecil dari ASN di OPD lain” tutur Amin Suaery.
Berdasarkan Perbub tersebut, TPP bagi Pengelolah Jabatan Tenaga Guru yang bertugas sebagai Kepala Sekolah dan sudah tersertifikasi diberikan sebesar Rp.1.700.000 sedangkan tenaga Guru yang bertugas sebagai Kepala Sekolah Non sertifikasi sebesar Rp1.500.000.
Sedangkan tenaga Guru yang sudah tersertifikasi diberikan TPP sebesar Rp1.500.000 kemudian tenaga Guru non Sertifikasi mendapat TPP sebesar Rp1.300.000
Aksi akan diikuti seluruh Tenaga Pendidik dari tingkat PAUD TK, SD, MI dan SMP, MTs.
“Kami coba melakukan audence rencana kumpul di depan RSUd Fakfak kemudian menuju Kantor Bupati Fakfak.” tuturnya
Dia berharap dengan pendekatan tersebut, Bupati merevisi Perbub yang diterbitkan
“Kami berharap Bupati Fakfak dapat merevisi Perbub Nomor 12 Tahun 2022 itu, sebab jika tidak ada respon maka seluruh Guru akan mogok hingga pelaksanaan Ujian pada 17 Mei mendatang” tegasnya
Bupati Untung Tamsil maupun Wakil Bupati Yohana Hindom dikonfirmasi melalui pesan Whatsaap terkait hal ini namun belum memberikan tanggapan.(*)