Jayapura, Jubi TV– Informasi penuntutan yang diberikan kepada pengadilan telah membuat keputusan untuk menghukum pengusaha asal Tiongkok, Quingping Yan.
Pengusaha Tiongkok ini bersalah karena dituduh telah menghasilkan jutaan dolar dari menjual teripang Samoa yang dilindungi dan spesies lainnya ke Hong Kong dan Tiongkok.
Jaksa penuntut yang mengajukan tuntutan ini dihadapan Hakim Pengadilan Distrik, Mr Leota Raymond, saat Yan hadir untuk menjalani hukuman bahwa nilai pasar teripang di Hongkong adalah US $ 2 juta dan di Tiongkok US $ 1 juta.
Pengusaha Yan mendapat dakwaan dengan satu tuduhan mengekspor teripang yang dilindungi dan satu tuduhan penyuapan sebagamana dilansir Talamua.com
Setelah meneliti perkiraan Penuntut, hakim Leota ingin tahu bagaimana Penuntut sampai pada nilai perkiraan mereka.
Jaksa Fuifui Ioane memberitahu pengadilan bahwa mereka menerima informasi dari Kementerian Pertanian dan Perikanan dan juga dari Kementerian Bea Cukai.
Hukuman maksimum untuk pelanggaran semacam itu adalah ST$300.000 dan Penuntut meminta kepada Pengadilan denda ST$50.000 terhadap Yan.
Namun, mengingat perkiraan nilai yang diajukan ke Pengadilan Samoa, Hakim Leota bertanya kepada Penuntut Umum apakah mereka ingin mengubah posisi mereka terkait denda tersebut.
“Apakah Anda ingin naik lebih tinggi atau lebih rendah,” tanya Hakim Leota.
Penuntut meminta waktu untuk memeriksa ulang angka-angka mereka dan dikabulkan. Masalah ini ditunda hingga 14 Oktober untuk keputusan Pengadilan.
Yan berasal dari Tiongkok dan telah berada di Samoa selama 6 tahun dan merupakan mitra dalam berbagai investasi di Samoa termasuk supermarket dan restoran di Vaitele. (*)
Berita ini sudah terbit di Jubi.id dengan judul: Pengusaha Tiongkok bersalah, menjual teripang dilindungi ke Hongkong