“Lucunya yel-yel itu dipakai untuk dasar penuntutan. Dari awal kami melihat bahwa kasus itu dipaksakan, dan ada indikasi bahwa [perbuatan] ketujuh terdakwa dikriminalisasi dengan pasal makar,”
Jayapura, Jubi TV– Tujuh orang yang mengibarkan bendera Bintang Kejora di GOR Cenderawasih, Kota Jayapura, pada 1 Desember 2021 didakwa melakukan makar. Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura pada Selasa (17/5/2022).
Ketujuh orang yang didakwa melakukan makar karena mengibarkan Bintang Kejora itu adalah Melvin Yobe (29), Melvin Fernando Waine (25), Devion Tekege (23), Yosep Ernesto Matuan (19), Maksimus Simon Petrus You (18), Lukas Kitok Uropmabin (21) dan Ambrosius Fransiskus Elopere (21). Mereka menjalani proses persidangan dalam perkara nomor 132/Pid.B/2022/PN Jap.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua RF Tampubolon SH bersama Hakim Anggota Iriyanto T SH dan Thobias B SH, Jaksa Penuntut Umum menyatakan Melvin Yobe dan kawan-kawannya merencanakan dan terlibat dalam aksi pengibaran bendera Bintang Kejora di GOR Cenderawasih pada 1 Desember 2021. Saat membacakan dakwaan secara bergantian, Jaksa Penuntut Umum Achmad Kobarubun SH dan Yanuar Fihawiano SH menyatakan Melvin Yobe dan kawan-kawan kemudian berpawai dari GOR Cenderawasih menuju Kantor DPR Papua.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan dalam pawai itu Melvin Yobe dan kawan-kawan menyerukan yel “Kami bukan Merah Putih, kami Bintang Kejora”. Mereka juga meneriakkan pekik “Papua merdeka”, dan membawa spanduk bertuliskan “Indonesia Harus Membuka Akses bagi Investigasi Komisi Tinggi HAM PBB”.
Dalam dakwaan primair, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pengibaran Bintang Kejora oleh Melvin Yobe dan kawan-kawan merupakan perbuatan makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian dari wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian wilayah negara, sebagaimana diatur Pasal 106 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Perbuatan itu diancam hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun.
Dalam dakwaan subsidair, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pengibaran Bintang Kejora oleh Melvin Yobe dan kawan-kawan merupakan permufakatan untuk melakukan makar, sebagaimana diatur Pasal 110 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Perbuatan itu juga diancam hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun.
Usai pembacaan dakwaan itu, Koordinator Litigasi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua, Emanuel Gobay meminta majelis hakim memberikan waktu satu minggu untuk menyiapkan eksepsi bagi ketujuh terdakwa. Hakim Ketua RF Tampubolon SH menunda sidang hingga 24 Mei 2022, dengan agenda mendengarkan eksepsi ketujuh terdakwa.
Seusai persidangan, Gobay menyatakan beberapa barang bukti yang digunakan Jaksa Penuntut Umum mengada-ngada. Gobay mencontohkan, yel-yel yang digunakan ketujuh terdakwa itu dipersoalkan, padahal yel-yel itu dibuat untuk menyemangati aksi, demonstrasi ataupun mimbar bebas.
“Lucunya yel-yel itu dipakai untuk dasar penuntutan. Dari awal kami melihat bahwa kasus itu dipaksakan, dan ada indikasi bahwa [perbuatan] ketujuh terdakwa dikriminalisasi dengan pasal makar,” ujarnya.
Gobay menyatakan apa yang dilakukan ketujuh kliennya merupakan bagian dari perayaan hari bersejarah bagi orang Papua. Gobay juga menyinggung amanat Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua (UU Otsus Papua Lama) tentang pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) untuk melakukan klarifikasi sejarah Papua.
Gobay menyatakan UU Otsus Papua jelas mengakui adanya fakta sejarah Papua. “[Akan tetapi], di sini negara melalui aparat hukumnya menangkap orang yang merayakan sejarah politik Papua. Kami minta dengan tegas, bahkan kami ajak kepada aparat penegak hukum, mari bersama-sama tegaskan kepada negara untuk segera bentuk KKR untuk melakukan pelurusan sejarah, biar tidak terjadi praktik penangkapan sewenang-wenang yang berujung kepada kriminalisasi [menggunakan] pasal makar,” ujar Gobay. (*)
Artikel ini sudah terbit di Jubi.id dengan Judul: Tujuh Pengibar Bendera Bintang Kejora Didakwa Makar