Jayapura, Jubi TV – Penerbitan Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil atau SK CPNS bagi tenaga honorer berusia 35 tahun atau lebih menjadi kewenangan tiga pemerintah provinsi baru hasil pemekaran Provinsi Papua.
Hal itu dinyatakan Kepala Bidang Perencanaan dan Pendayagunaan Aparatur Badan Kepegawaian Daerah Papua, Origenes Kambuaya saat menerima ratusan pengunjuk rasa di Kota Jayapura, Provinsi Papua, Rabu (13/3/2024).
Kambuaya mengatakan Pemerintah Provinsi Papua sudah selesai melimpahkan para tenaga honorer kepada tiga pemerintah provinsi baru hasil pemekaran Provinsi Papua. Oleh karena itu, proses pengangkatan para tenaga honorer yang telah dilimpahkan itu menjadi wewenang Pemerintah Provinsi Papua Selatan, Pemerintah Provinsi Papua Tengah, dan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan.
“Secara administrasi, kewenangan mencetak SK itu pemerintah di tiga [Daerah Otonom Baru atau] DOB, bukan lagi kami. Secara teknis, [honorer] sudah kami alihkan datanya ke DOB, dan prosesnya sudah selesai,” kata Kambuaya.
Meskipun demikian, Kambuaya berjanji Pemerintah Provinsi Papua akan mengawal proses penerbitan SK CPNS bagi tenaga honorer yang dialihkan ke tiga provinsi baru itu. “Kami akan kawal sampai SK-nya dicetak. Mereka sudah bekerja dan [berhak] menerima hak-haknya,” ujar Kambuaya.
Menurut Kambuaya, masing-masing pemerintah provinsi baru hasil pemekaran Provinsi Papua sudah menyampaikan usulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) di Jayapura. Usulan tersebut pun telah ditindaklanjuti.
“Untuk Provinsi Papua Tengah, sebanyak 256 orang yang sudah penetapan persetujuan teknis dan siap cetak SK. [Provinsi] Papua Pegunungan, diusulkan 229 orang untuk penetapan pertek dan siap cetak SK, sedangkan [Provinsi] Papua Selatan 29 orang,” katanya.
Pada Rabu, ratusan CPNS berusia 35 tahun atau lebih mendatangi Kantor Gubernur Papua. Mereka menuntut kejelasan penerbitan SK CPNS mereka, serta perkembangan pengalihan kepegawaian mereka kepada tiga provinsi baru hasil pemekaran Provinsi Papua.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah Papua, sebelum dimekarkan pada 2022 Pemerintah Provinsi Papua memiliki 3.450 orang tenaga honorer K2. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.253 orang merupakan tenaga honorer berusia kurang dari 35 tahun. Sisanya, sebanyak 1.070 orang merupakan tenaga honorer berusia lebih dari 35 tahun. Pasca pemekaran, Pemerintah Provinsi Papua mengalihkan 1.070 orang tenaga honorer berusia lebih dari 35 tahun itu ke tiga pemerintah provinsi baru.
Pengalihan itu mengikuti kebijakan pemerintah pusat yang menyatakan tenaga honorer berusia lebih dari 35 tahun hanya bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil jika bekerja di tiga provinsi baru hasil pemekaran Provinsi Papua. Kebijakan itu diputuskan dalam rapat bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Nasional, dan Kementerian Keuangan di Jakarta. (*)
Artikel ini sudah terbit di jubi.id