Jubi TV – Aktivitas penambangan emas di kampung Wasirawi Distrik Masni kabupaten Manokwari Papua Barat berjalan di luar kontrol Pemerintah dan lembaga terkait. Kegiatan ini pun diduga sebagai praktik perampasan kekayaan alam secara masif dan sistematis.
Seblon Mandacan, satu dari sekian pemilik hak ulayat lokasi penambangan emas Wasirawi, mengungkap beberapa fakta berkaitan dengan aktivitas penambangan emas yang sampai saat ini diluar kendali pemerintah daerah setempat. Ia menyatakan, bahwa masyarakat pemilik hak ulayat sudah mengambil langkah untuk mengelola potensi emas secara mandiri melalui Koperasi Masyarakat (kopermas), namun itupun tak mampu membendung maraknya pemodal dan pekerja gelap yang berjibaku ke lokasi tersebut.
“Tidak ada wadah yang mengkoordinir aktivitas penambangan di Wasirari, di sana banyak pintu masuk tanpa melalui kontrol Pemerintah, atau lembaga adat untuk mengendalikan dampak buruk dari aktivitas penambangan yang belum berizin resmi itu,” ujar Seblon Mandacan kepada Jubi, Senin (10/1/2022).
Selain belum terkontrol, ia juga mengungkapkan fakta tentang aktivitas penambangan emas Wasirawi menggunakan alat berat jenis ekskavator yang kini telah mencapai ratusan unit berada lokasi tersebut.
“Lebih dari 100 ekskavator ada di lokasi penambangan emas di Wasirari dengan pekerja diatas 3000 orang, sampai saat ini berjalan aman-aman saja tanpa tindakan aparat berwajib,” ujar Mandacan.
Seblon Mandacan, selaku Ketua Koperasi Jaya Putra Manted Mandiri atau koperasi masyarakat yang bergerak di bidang penyedia jasa angkutan ke lokasi tambang Wasirari mendesak Pemerintah bersama lembaga kultur untuk segera melakukan penataan dan penertiban.
“Saya sendiri punya koperasi yang bergerak di bidang penyedia jasa angkutan ke lokasi penambangan, tapi saya lihat terlalu banyak kecurangan di sana, sehingga kami sebagai pemilik hak ulayat merasa dirugikan,” ujarnya.
Seblon Mandacan mendesak Pemerintah kabupaten Manokwari, Pemerintah Provinsi dan lembaga kultur agar segera mengambil langkah pendataan dan penertiban para investor gelap dan pekerjanya, sehingga aktivitas itu tidak menguntungkan oknum-oknum yang terlibat sebagai beking.
“Pemerintah dan lembaga kultur Papua Barat punya kewenangan di dalam UU Otsus untuk mengatur sumberdaya alam daerahnya ini agar dikelola secara mandiri melalui koperasi masyarakat, jangan terus dibiarkan karena sudah terjadi perampasan secara masif di atas tanah adat kami,” ujarnya.
Sepanjang tahun 2021, Kepolisian Daerah Papua Barat maupun bidang penegakan hukum (Gakkum) Kementerian KLHK wilayah Papua Barat tidak menyentuh potensi kejahatan lingkungan dari aktivitas penambangan emas Wasirawi. Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua Barat Irjen Tornagogo Sihombing dalam rilis akhir tahun 2021 hanya melaporkan 7 kasus menonjol tanpa menyentuh aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Papua Barat. (*)