Biak, Jubi TV – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor, menyediakan satu tempat pemungutan suara (TPS) khusus di lingkup Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Biak, untuk mempermudah warga binaan menyalurkan hak suara pada Pemilu 14 Februari 2024.
“Total keseluruhan jumlah 484 tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilu 2024, satu di antaranya bertempat di Lapas Biak,” kata Divisi Teknis Penyelenggara KPU Djoni Randokir di Biak, Rabu (6/12/2023) dilansir Antara
Ia mengakui, dengan adanya TPS khusus di lingkungan Lapas kelas IIB Biak guna memberikan kemudahan warga binaan Lapas menyalurkan hak pilih di pemilu mendatang.
Bahkan disediakan TPS khusus Lapas Biak, lanjut dia, diharapkan bisa membantu warga penghuni Lapas Biak yang punya hak memilih dapat memberikan hak suara.
“Bagi warga Biak Numfor yang sudah terdaftar dalam pemilih tetap silakan gunakan secara demokratis dengan azas langsung, umum bebas dan rahasia di 484 TPS Biak Numfor,” katanya.
Sedangkan jumlah daftar pemilih tetap Pemilu 2024 di Kabupaten Biak Numfor, menurut Djoni, sebanyak 101.536 pemilih terinci pemilih laki-laki sebanyak 50.223 orang dan pemilih perempuan 51.313 orang.
Hingga, Rabu (6/12) pukul 13.00 jadwal kampanye sejumlah parpol Biak masih berlangsung aman, lancar dan kondusif di lima zona daerah kampanye.
Sebanyak 18 parpol peserta pemilu dan caleg partai sudah menebar beragam jenis alat peraga kampanye Pemilu 2024 yang dipasang pada tempat yang disepakati telah KPU, Bawaslu dan Pemkab Biak Numfor.
Sedangkan alat peraga kampanye parpol dilarang dipasang pada tempat tertentu seperti rumah ibadah, rumah sakit, fasilitas perkantoran milik pemerintah dan BUMN serta fasilitas satuan TNI/Polri.(*)