• Home
  • JUBI TV
  • Indepth
  • Podcast
  • Olahraga
  • JUBI Signature
  • Infografis
  • Bahasa Asing
    • English
    • Deutsch
    • France
Monday, May 12, 2025
  • Login
JUBI TV
  • Home
  • JUBI TV
  • Indepth
  • Podcast
  • Olahraga
  • JUBI Signature
  • Infografis
  • Bahasa Asing
    • English
    • Deutsch
    • France
No Result
View All Result
JUBI TV
  • Home
  • JUBI TV
  • Indepth
  • Podcast
  • Olahraga
  • JUBI Signature
  • Infografis
  • Bahasa Asing
    • English
    • Deutsch
    • France
  • Login
JUBI TV
JUBI TV
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Pemerintah pusat dan DPR RI jangan buru-buru bahas pemekaran provinsi di Tanah Papua

25 February 2022
in Uncategorized
0 0
0
Penulis: - Editor:
Pemerintah pusat dan DPR RI jangan buru-buru bahas pemekaran provinsi di Tanah Papua

Poster diskusi daring Papua Strategic Policy Forum #11 bertema “Pemekaran Papua Untuk Siapa?”

0
SHARES
142
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jubi TV– Direktur Aliansi Demokrasi untuk Papua atau ALDP, Latifah Anum Siregar mengatakan pemerintah harus membicarakan rencana pemekaran provinsi di Tanah Papua dengan pemangku kepentingan di Tanah Papua. Hal itu dinyatakan Latifah Anum Siregar selaku pembicara dalam diskusi daring Papua Strategic Policy Forum #11 bertema “Pemekaran Papua Untuk Siapa?” yang diselenggarakan Gugus Tugas Papua Universitas Gadjah Mada pada Kamis (24/2/2022).

Siregar menjelaskan batas-batas wilayah adat yang dijadikan acuan dalam rencana pembentukan provinsi baru di Tanah Papua masih menjadi perdebatan. Menurutnya, sejumlah bupati di Tanah Papua juga masih mempersoalkan tentang pengelompokan wilayahnya dalam wilayah adat di Tanah Papua. Apabila pemerintah pusat dan DPR RI membahas rancangan undang-undang pembentukan provinsi baru di Tanah Papua tanpa mempertimbangkan batas wilayah adat, undang-undang yang dihasilkan akan menimbulkan masalah baru pada masa mendatang. “Sebab apabila provinsi didatangkan tetapi kemudian menyisakan konflik, kita mau salahkan siapa nantinya? Pemerintah pusat dan DPR RI harus berkoordinasi ke daerah,” kata Siregar.

Siregar berharap pemerintah pusat, pemerintah provinsi di Tanah Papua, maupun pemerintah kabupaten/kota bicara sebaik-baiknya tentang batas wilayah adat, tapal batas kabupaten/kota, maupun penentuan ibu kota provinsi yang akan dibentuk. Pembahasan itu sebaiknya juga melibatkan Majelis Rakyat Papua dan DPR Papua sebagai perwakilan masyarakat Papua.
“Selain polemik wilayah budaya di antara bupati, juga [terjadi]saling tarik-ulur mengenai, penempatan ibu kota [provinsi baru]. Misalnya, Bupati Mimika mengatakan bahwa Mimika layak sebagai ibu kota. Sementara Asosiasi Bupati Wilayah Meepago,  termasuk Bupati Nabire, mengatakan Nabire [paling sesuai menjadi ibu kota provinsi baru],” kata Siregar.

Di sisi lain, apa yang dinyatakan bupati juga tidak selalu sejalan dengan aspirasi masyarakat. “[Usulan] penempatan ibu kota provinsi di Nabire juga mendapatkan protes dari masyarakat Nabire asal pesisir. Mereka mengatakan bahwa Nabire adalah bagian dari wilayah pesisir. [Selain itu], juga ada persoalan tapal batas antara Nabire dan Kabupaten Waropen,” kata Siregar.

Siregar mengatakan jika berbagai perbedaan pendapat itu tidak diselesaikan, pembentukan provinsi baru berbasis wilayah adat justru akan menimbulkan konflik. “Insiatif pemerintah indonesia baik, untuk kesejahteraan. Tapi cara merumuskan Naskah Akademik untuk pemekaran tanpa mempertimbangkan aspirasi [daerah], itu bisa jadi persolan serius di kemudian hari,” katanya.

Menurutnya, rencana pemekaran Provinsi Papua seharusnya dibahas dulu oleh Majelis Rakyat Papua (MRP) dan DPR Papua, karena kedua lembaga itu bisa membahas berbagai aspirasi yang muncul. Setelah dibahas kedua lembaga itu, barulah rencana pemekaran bisa dibahas di tingkat pusat. “Jika dilakukan tanpa persetujuan rakyat, [yaitu] representasi DPR Papua dan MRP , Itu menjadi sangat politis. Aturan [yang akan] dibuat di luar akal sehat, sebab bertentangan dengan aspirasi orang Papua saat ini,” ujar Siregar.

Siregar mengingatkan pemekaran Provinsi Papua menjadi Provinsi Papua Barat, berikut pelaksanaan Otonomi Khusus Papua selama 20 tahun gagal memperbaiki Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Tanah Papua. “IPM Provinsi Papua dan Papua Barat masih rendah. Nanti siapa yang akan bekerja, mau bawa sumber daya manusia dari mana, sementara jumlah orang Papua masih sedikit,” kata Siregar.

Ia mengingatkan pemekaran provinsi Papua tanpa proteksi bagi Orang Asli Papua justru akan semakin memarjinalkan Orang Asli Papua. “Kalau terjadi migrasi besar-besaran, orang dari luar masuk [ke Papua namun] tidak masuk interaksi, bisa menjadi konflik [di antara] orang [yang] tidak tahu apa-apa,”kata Siregar.

Siregar menegaskan pemekaran provinsi bukanlah solusi bagi pesoalan konflik di Tanah Papua. Menurutnya, konflik di Tanah Papua harus diselesaikan dengan dialog yang bermartabat. Ia mengingatkan pemekaran provinsi di Tanah Papua bisa menimbulkan persoalan baru, termasuk konflik tenurial.

“Perampasan tanah adat, persoalan tapal batas, semua menjadi persoalan yang mesti dibicaran terlebih dahulu, [baru] kemudian persoalan lain dibicarakan,” kata Siregar.

Selaku pembicara dalam diskusi yang sama, Ketua Komisi II DPR RI Dr H. Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan DPR RI telah menyiapkan Naskah Akademik pemekaran provinsi di Tanah Papua. Ahmad menyatakan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua (UU Otsus Papua) telah direvisi menjadi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Menurutnya, perubahan itu menjadi dasar bagi DPR RI untuk menyiapkan Naskah Akademik pembentukan provinsi baru yang didasarkan kepada wilayah adat di Tanah Papua. “Komisi II DPR-RI sudah mempunyai naskah akademik terkait dengan rencana pemekaran [provinsi] berdasarkan pendekatan wilayah adat.Di Provinsi Papua, itu termasuk di wilayah [adat] Mamta dan Saireri, wilayah Lapago [untuk membentuk] Provinsi  Pegunungan Papua Tengah. [Juga ada wilayah adat] Meepago. [Lalu Wilayah adat] Anim Ha [untuk membentuk] Provinsi Papua Selatan. Kemudian di Provinsi Papua Barat, [wilayah adat Bomberai untuk membentuk] Provinsi Papua Barat Daya,” kata Ahmad.

Ahmad meyakini persoalan di Tanah Papua dapat diselesaikan apabila ada pemekaran provinsi. “Kami mendorong terjadi pemekraran di Tanah Papua. Dasar dari pemekaran Provinsi di Papua adalah undang-undang. Harus ada konsensus DPR RI dan pemerintah. Kami sudah sepakat bahwa proses pemekaran dilandaskan kepada  pembentukan undang-undang dengan inisiatif DPR. Badan Musyawarah [DPR RI] sudah ambil alih, dan kami berinisiatif membuat Naskah Akademik. Ditargetkan, pada 14 maret 2022 sudah selesai legislasi, dan ajukan [sebagai] inisiatif DPR,” katanya.(*)
Komentar
Tags: Ahmad Doli Kurnia TandjungAliansi demokras untuk papuaKomisi II DPR RILatifa Hanum SiregarPemekaran
ShareTweet
admin

admin

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dishub

Dishub Akan Putuskan Jaringan Aplikasi Maxim di Provinsi Papua 

7 October 2024
Pansus DPR

Pansus DPR Kota Jayapura temukan KTP Luar Daerah Lolos Verifikasi Tenaga Honorer

16 December 2023
Mahasiswa

Pemerintah Didesak Cabut Izin PT Indo Asiana Lestari di Kabupaten Boven Digoel 

17 March 2023
Persipura

BTM : Bento Madubun kembalikan jabatan manajer Persipura

4 April 2022
SPBU

Belum Ada SPBU di Kabupaten Teluk Wondama, Bupati Mambor: Padahal itu Dibutuhkan

2
Panglima TNI

Pemeriksaan Kasus Paniai Berdarah, Panglima TNI : Dalam UU Peradilan Militer, Kita hanya mengurus perizinan

1
Anggota DPR Papua pertanyakan proses penyempurnaan Naskah Akademik penyusunan Ranperda KKR

Anggota DPR Papua pertanyakan proses penyempurnaan Naskah Akademik penyusunan Ranperda KKR

1
Bupati Jayawijaya minta Dinas Pendidikan Memasukan Bahasa Daerah dalam KBM Sekolah

Bupati Jayawijaya minta Dinas Pendidikan Memasukan Bahasa Daerah dalam KBM Sekolah

1
Paus Fransiskus

Paus Fransiskus Wafat, Menteri Agama Ucapkan Duka

21 April 2025
Jenazah

Jenazah Pendulang Emas Di Yahukimo Berhasil Dievakuasi

14 April 2025
Tersangka

Dua Tersangka Dugaan Korupsi BOK Puskesmas Amban Kembalikan Rp90 Juta

13 April 2025
Bentrok

Hindari Bentrok Massa Pendukung calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya 700 Warga Mengungsi

12 April 2025

Recent News

Paus Fransiskus

Paus Fransiskus Wafat, Menteri Agama Ucapkan Duka

21 April 2025
23
Jenazah

Jenazah Pendulang Emas Di Yahukimo Berhasil Dievakuasi

14 April 2025
63
Tersangka

Dua Tersangka Dugaan Korupsi BOK Puskesmas Amban Kembalikan Rp90 Juta

13 April 2025
93
Bentrok

Hindari Bentrok Massa Pendukung calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya 700 Warga Mengungsi

12 April 2025
87
JUBI TV

Copyright © 2017 JNews.

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hubungi kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result

Copyright © 2017 JNews.