Manokwari, Jubi TV– Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Barat , Drs Nataniel Mandacan, mengatakan saran mengusulkan 9 nama persiapan sebagai penjabat bupati dan wali kota.
Pengusulan ini berdasarkan Pasal 201 Ayat (9) dan ayat (11) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahu 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
“Nama-nama itu akan diseleksi untuk menjabat sebagai Bupati dan Walikota di Kota Sorong, Kabupaten Sorong, dan Kabupaten Maybrat yang akan berakhir masa jabatannya dalam waktu dekat,” kata Nataniel Mandacan, Senin (8/8/2022).
Nama calon penjabat bupati dan wali kota telah dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Masa jabatan Wali Kota Sorong dan Bupati Sorong akan berakhir pada 22 Agustus 2022 mendatang.
Dia pertanyaan tentang proposal nama-nama calon penjabat dari DPRD kabupaten dan kota, baru diterima oleh Pemprov Papua Barat. Sedangkan nama-nama dari pemprov sudah dikirim ke Kemendagri
Terdapat sembilan nama yang diusulkan Pemprov Papua Barat, masing-masing daerah diusulkan tiga nama.
“Usulan DPR baru tiba, sementara kita sudah kirim proposal ke Kementerian Dalam Negeri. Soal pengusulan nama kita lihat kemampuan,” tuturnya.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Papua Barat, Agustinus Rumbino, menambahkan pengusulan nama-nama calon pejabat bupati dan wali kota telah dilakukan. Sedangkan yang diusulkan dari bawah akan menjadi pertimbangan.
“Yang dari DPRD pun diterima, semua nanti jadi bahan pertimbangan pemerintah,” ucapnya. (*)
Berita ini sudah diterbitkan di Jubi.id dengan judul: 9 nama diusulkan sebagai penjabat bupati dan wali kota di Papua Barat