Jayapura, Jubi TV– Ketua Kelompok Khusus DPR Papua Jhon NR Gobay mendorong pengelolaan tambang di Papua lebih berpihak kepada pertambangan rakyat oleh Orang Asli Papua. Ia mendesak pemerintah untuk kembali menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat bagi Orang Asli Papua.
Gobay menyatakan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat bagi Orang Asli Papua sesuai dengan roh Otonomi Khusus Papua, dan akan memberikan perlindungan serta keberpihakan kepada rakyat lokal. “Dengan dasar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pemerintah mestinya dapat menetapkan kembali Wilayah Pertambangan Rakyat yang telah ditetapkan pada waktu lalu,” kata Gobay melalui layanan pesan WhatsApp, Sabtu (3/12/2022).
Gobay menyatakan pada 2018 DPR Papua telah menetapkan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) tentang Pertambangan Rakyat Daerah. Akan tetapi, Perdasi itu belum mendapat penomoran dari Kementerian Dalam Negeri, sehingga belum bisa diberlakukan. “Sampai hari ini belum diberikan penomorannya,” katanya.
Ia mengatakan perintah undang-undang untuk menetapkan kembali Wilayah Pertambangan Rakyat tidak dapat ditawar. Gobay meminta Pemerintah Provinsi Papua atau pemerintah kabupaten/kota segera melakukan pemetaan untuk memformalkan tambang rakyat.
“Saya mengusulkan agar kegiatan masyarakat menambang di Korowai, Paniai, Pegunungan Bintang, Tolikara, Waropen, Mamberamo, Supiori, Keerom, Mimika dan Nabire sebaiknya dilegalkan menjadi tambang rakyat. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Papua [harus] mengurus perubahan status kawasan hutan, memetakan dan mengusulkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, kemudian mengeluarkan Izin Pertambangan Rakyat kepada pemilik tanah, dan membina mereka, bukan menggusur mereka,” kata Gobay.
Gobay menjelaskan bahwa pertambangan rakyat akan menjadi “kebun bersama”, sehingga jangan dirusak atau dikotori. Pertambangan rakyat perlu dibicarakan, termasuk dengan mengatur pendulangan emas serta penambangan batuan yang selama ini dilakukan di Tanah Papua.
Menurutnya, penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat akan menjamin potensi tambang dapat diakses masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya konsep pertambangan rakyat yang berkelanjutan.
“Pertambangan rakyat yang ramah lingkungan dan jelas kontribusi bagi pemilik tanah, serta minim dampak sosial yang negatif kepada masyarakat. Tugas pemerintah daerah adalah untuk mengimplementasikannya penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat dan pemberian Izin Pertambangan Rakyat sesuai dengan batasan kewenangan yang sudah diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan,” ucapnya. (*)
Artikel ini sudah terbit di Jubi.id dengan judul: Kelompok Khusus DPR Papua dorong Wilayah Pertambangan Rakyat bagi Orang Asli Papua