• Home
  • JUBI TV
  • Indepth
  • Podcast
  • Olahraga
  • JUBI Signature
  • Infografis
  • Bahasa Asing
    • English
    • Deutsch
    • France
JUBI TV
  • Home
  • JUBI TV
  • Indepth
  • Podcast
  • Olahraga
  • JUBI Signature
  • Infografis
  • Bahasa Asing
    • English
    • Deutsch
    • France
No Result
View All Result
  • Home
  • JUBI TV
  • Indepth
  • Podcast
  • Olahraga
  • JUBI Signature
  • Infografis
  • Bahasa Asing
    • English
    • Deutsch
    • France
No Result
View All Result
JUBI TV
No Result
View All Result
Home News

Pelemparan Bom Molotov di Kantor Jubi Pelaku Dilimpahkan ke POM TNI

Kami [selaku] kuasa hukum Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalistik di Tanah Papua mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau SP2HP per tanggal 23 Januari 2025 dari penyidik Polda Papua.

News Desk by News Desk
24 January 2025
in News
0 0
0
Bom Molotov

Warga membantu memadamkan api dari bom molotov yang membakar dua mobil di Kantor Redaksi Jubi, Rabu dini hari (16/10/2020). dok. Jubi

0
SHARES
513
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jayapura, Jubi TV– Penyidik Kepolisian Daerah atau Polda Papua melimpahkan berkas perkara kasus pelemparan bom molotov di Kantor Redaksi Jubi ke Detasemen Polisi Militer Komando Daerah Militer atau Denpomdam XVII/Cenderawasih. Hal itu disampaikan kuasa hukum Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalistik di Tanah Papua, Simon Pattiradjawane di Kota Jayapura, Provinsi Papua, pada Kamis (23/1/2025).

“Kami [selaku] kuasa hukum Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalistik di Tanah Papua mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau SP2HP per tanggal 23 Januari 2025 dari penyidik Polda Papua. Intinya penyidik  Polda Papua sudah melimpahkan ke Denpomdam XVII/Cenderawasih,” ujar Simon.

Pada 16 Oktober 2024 sekitar pukul 03.15 WP, dua pelaku melakukan pelemparan molotov ke Kantor Redaksi Jubi yang terletak di Jalan SPG Taruna Waena, Kota Jayapura, Papua. Sejumlah dua mobil operasional Jubi rusak karena terbakar molotov, dan menimbulkan kerugian senilai Rp300 juta.

Di lokasi, polisi menemukan serpihan pecahan botol kaca yang diduga bom molotov dan bekas keset kain perca yang diduga dijadikan sumbu bom molotov. Pelemparan molotov itu dilaporkan ke Kepolisian Daerah Papua dengan nomor laporan polisi:LP/B/128/X/2024/SPKT/Polda Papua. Laporan itu dicatat sebagai laporan dugaan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran sebagaimana dimaksud Pasal 180 jo Pasal 55 KUHP.

Pattiradjawane mengatakan Polda Papua telah melimpahkan berkas perkara kasus pelemparan bom molotov di Kantor Redaksi Jubi ke Detasemen  Polisi Militer atau Denpomdam XVII/Cenderawasih pada Rabu (22/1/2025). Pelimpahan berkas perkara itu tertuang dalam SP2HP Nomor: B/25/1/RES.1.13./2025/Ditreskrimum tertanggal 23 Januari 2025.

Simon Pattiradjawane mengatakan SP2HP penyidik Polda Papua itu tidak mencantumkan nama tersangka pelemparan molotov di Kantor Redaksi Jubi tersebut. Simon berharap Denpomdam XVII/Cenderawasih segera mengumumkan identitas pelaku pelemparan bom molotov di Kantor Redaksi Jubi tersebut.

Simon juga meminta Denpomdam XVII/Cenderawasih dapat mengungkap kasus itu hingga tuntas. “Kami minta Denpomdam XVII/Cenderawasih bisa memberi keterangan siapa pelaku dan motif apa melatarbelakangi pelaku melakukan penyerangan terhadap Kantor Redaksi Jubi,” katanya.

Ia mengatakan koalisi mengapresiasi kerja penyidik Polda Papua dalam melakukan penyelidikan kasus pelemparan bom molotov tersebut. “Mewakili koalisi, kami apresiasi penyidik Polda Papua sudah bekerja keras mengungkap siapa pelaku dari kasus ini, walaupun kami belum tahu nama terduga pelaku,” ujarnya.

Bom
Infografis Pelemparan Bom Molotov

Pemimpin Redaksi Jubi, Jean Bisay mendesak Denpomdam XVII/Cenderawasih bekerja secara profesional. Bisay sangat berharap kasus pelemparan molotov di Kantor Redaksi Jubi dapat diproses hukum hingga selesai. “Pelaku harus diungkap ke publik dan proses hukum [harus] tuntas,” kata Bisay, pada Kamis.

Bisay mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang bersama-sama mendorong pengungkapan kasus pelemparan bom molotov di Kantor Redaksi Jubi. Bisay juga mengapresiasi kerja Polda Papua dalam kasus pelemparan bom molotov di Kantor Redaksi Jubi. “Apresiasi kepada semua pihak,” ujarnya.

Saat dihubungi melalui panggilan telepon pada 17 Januari 2025, Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen atau AJI Indonesia, Bayu Wardhana mengatakan teror bom molotov sebuah ancaman yang luar biasa terhadap jurnalis. Bayu menyatakan pelemparan bom molotov di Kantor Redaksi Jubi berdampak terhadap psikologi jurnalis Jubi maupun jurnalis di Tanah Papua.

Menurut Bayu, teror itu akan mengganggu kerja jurnalis untuk melakukan pemberitaan di Tanah Papua. Bayu berharap kasus pelemparan bom molotov dapat diproses  hukum hingga tuntas. “Bom molotov sudah sebuah ancaman yang luar biasa, tidak main-main. Jadi ini mesti ditangani dengan jauh lebih serius,”ujarnya.

Jubi berusaha menghubungi Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVII/Cenderawasih, Letkol Inf Candra Kurniawan terkait pelimpahan kasus pelemparan bom molotov ke Kantor Redaksi Jubi ke Denpomdam XVII/Cenderawasih. Namun, hingga berita ini diturunkan upaya konfirmasi Jubi belum direspon. (*)

Artikel ini sudah terbit di Jubi.id

Komentar
Tags: Bom MolotovKantor Redaksi JubiKuasa HukumPelakuPolda PapuaPOM TNI

Category

  • Advertorial
  • Editors Choice
  • Features
  • HAM
  • Indepth
  • Infografis
  • JUBI Signature
  • Kolom
  • Koran Jubi
  • News
  • Olahraga
  • Podcast
  • Uncategorized
  • Video
  • VOD
  • Home
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hubungi kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© 2025 JubiTV - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result

© 2025 JubiTV - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.