Jubi TV – Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) melalui mekanisme Special Procedures Mandate Holders (SPMH PBB) mengajukan permintaan data, informasi, dan klarifikasi kepada Indonesia berkaitan dengan kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia di Tanah Papua. Diantara dugaan-dugaan tersebut adalah jumlah orang yang tewas termasuk masyarakat sipil dalam bentrok antara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) dan militer, penangkapan Orang Asli Papua, hingga penjelasan tentang pembatasan akses bagi Komnas HAM, Palang Merah Internasional, serta pekerja gereja.
Permintaan dalam surat bertanggal 22 Desember 2021 itu ditujukan kepada Kantor Misi Tetap Indonesia untuk PBB di Jenewa, Swiss. Tiga orang Pelapor Khusus PBB menandatangani surat tersebut. Mereka adalah José Francisco Cali Tzay (pelapor Khusus untuk Masyarakat Adat), Morris Tidball-Binz (Pelapor Khusus untuk Pembunuhan di luar hukum dan penangkapan sewenang-wenang)dan Cecilia Jimenez-Damary (Pelapor Khusus untuk Hak Pengungsi Internal). Jubi telah mengkonfirmasi kebenaran surat tersebut kepada Kantor Regional PBB di Bangkok, Thailand. Kantor tersebut mengatakan surat tersebut memang dikirimkan kepada Pemerintah Indonesia, namun belum bersifat publik.
Dilaporkan oleh CNNindonesia.com Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam)telah mengkonfirmasi adanya surat tersebut.
Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri, Rina P. Soemarno membenarkan permintaan PBB tersebut.
“Itu proses yang biasa. Kita sebagai negara anggota PBB dapat menerima pertanyaan seperti itu dan pemerintah perlu menjawab,” kata Rina melalui pesan singkat, Sabtu (12/2/2022), dikutip CNNindonesia.com.
Rina menyatakan Pemerintah Indonesia akan menyusun fakta-fakta untuk menjawab permintaan PBB tersebut dalam rapat koordinasi antara kementerian dan lembaga terkait di bawah Kemenko Polhukam.
Penyusunan fakta-fakta tersebut rencananya akan dilakukan pada tanggal 14 Februari 2022 namun batal dilaksanakan karena banyak orang yang diharapkan hadir dalam pertemuan tersebut berhalangan untuk hadir.
PBB menyebutkan permintaan informasi ini masih berkaitan dengan beberapa komunikasi sebelumnya antara PBB dengan Pemerintah Indonesia yang berkaitan dengan dugaan penggunaan kekuatan yang berlebihan, pembunuhan di luar proses hukum dan penyiksaan terhadap penduduk asli Papua oleh polisi, militer atau pasukan keamanan gabungan. (*)
News Desk