Wamena, Jubi TV– Pada Selasa (24/9/2024), Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Papua telah mengambil sumpah dan melantik para anggota Panitia Pemilihan Panitia Seleksi atau Pansel Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten atau DPRK Jalur Pengangkatan di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan. Kini, Panitia Pemilihan itu sedang menyusun rancangan petunjuk teknis pemilihan Orang Asli Papua yang akan diangkat menjadi anggota DPRK.
Hal itu dinyatakan Ketua Panitia Pemilihan Pansel Anggota DPRK Jalur Pengangkatan, Petrus Mahuse di Wamena, Kamis (26/9/2024). Mahuse menyatakan pihaknya juga tengah menyiapkan rancangan petunjuk teknis pemilihan Pansel Anggota DPRK Jalur Pengangkatan yang akan bekerja di delapan kabupaten yang ada di Provinsi Papua Pegunungan.
“Tugas kami [adalah] merekrut panitia seleksi di delapan kabupaten. [Nantinya panitia seleksi itu yang akan bekerja] untuk [menyeleksi Orang Asli Papua yang akan diangkat menjadi] anggota DPRK jalur khusus,” kata Mahuse.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua Baru) menyatakan lembaga legislatif kabupaten/kota di Tanah Papua disebut DPRK. Pasal 6A ayat (1) UU Otsus Papua Baru menyatakan anggota DPRK terdiri dari dua bagian.
Pertama, anggota yang dicalonkan partai politik dan dipilih melalui pemilihan umum (pemilu). Kedua, Orang Asli Papua (OAP) yang diangkat menjadi anggota DPRK.
Anggota DPRK jalur pengangkatan itu adalah kekhususan dalam Otonomi Khusus Papua, mekanisme khusus yang dibuat untuk memastikan representasi Orang Asli Papua (OAP) dalam lembaga legislatif di Tanah Papua. Aturan itulah yang mendasari pembentukan Panitia Pemilihan Pansel Anggota DPRK Jalur Pengangkatan.
Selaku Ketua Panitia Pemilihan Pansel Anggota DPRK Jalur Pengangkatan, Petrus Mahuse panitia pemilihan yang dipimpinnya terdiri dari lima orang anggota. Petrus Mahuse yang juga Pelaksana Tugas Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Papua Pegunungan itu didampingi oleh perwakilan pemerintah, perwakilan akademisi, perwakilan kejaksaan, dan perwakilan Majelis Rakyat Papua Pegunungan (MRPP).
Mahuse mengatakan dalam membentuk Panitia Seleksi atau Pansel Anggota DPRK Jalur Pengangkatan, pihaknya akan memperhatikan keterwakilan dari berbagai unsur dalam setiap pansel. Unsur yang harus terwakili itu adalah unsur pemerintah, kejaksaan, akademisi, dan warga masyarakat.
“Jadi ada empat unsur [dalam setiap pansel tingkat kabupaten]. Nantinya jumlah anggota pansel kabupaten ada tujuh orang. Saat ini kami masih koordinasi internal, untuk mempersiapkan hal teknis yang terkait dengan perekrutan anggota pansel tingkat kabupaten,” katanya.
Untuk memilih Pansel Anggota DPRK Jalur Pengangkatan itu, Penjabat Gubernur Papua Pegunungan akan menyurati para bupati. Selanjutnya, para bupati akan bersurat kepada kejaksaan setempat, lembaga pendidikan, dan lembaga masyarakat, untuk mengumpulkan rekomendasi nama yang akan diusulkan menjadi panitia seleksi.
Nama tersebut kemudian diteruskan ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Papua Pegunungan. Bakesbangpol kemudian akan melakukan verifikasi dan penilaian para calon panitia seleksi, untuk selanjutnya diusulkan kepada Gubernur Papua Pegunungan.
Menurut Mahuse, akan ada tahapan penilaian bagi para calon anggota Panitia Seleksi Anggota DPRK Jalur Pengangkatan. Tahapan penilaian itu antara lain seleksi administrasi, wawancara, dan tes tertulis. Setiap orang yang terpilih menjadi panitia seleksi akan ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur Papua Pegunungan, dan dilantik oleh gubernur. “Setelah [mereka] dilantik Gubernur, maka tugas [kami selaku] panitia pemilihan [panitia seleksi] selesai,” katanya.
Selanjutnya, Panitia Seleksi di tingkat kabupaten itulah yang akan bekerja memilih siapa OAP yang diangkat menjadi anggota DPRK. Mahuse menjelaskan jumlah OAP yang diangkat menjadi anggota DPRK adalah seperempat dari jumlah anggota DPRK yang dipilih melalui pemilihan umum (pemilu). Karena jumlah anggota DPRK yang dipilih melalui pemilu di setiap kabupaten berbeda-beda, maka jumlah anggota DPRK jalur pengangkatan di setiap kabupaten juga berbeda.
Mahuse juga menjelaskan bahwa seleksi OAP untuk diangkat menjadi anggota DPR Papua Pegunungan akan dilakukan oleh panitia seleksi tersendiri. Menurutnya, nama calon Panitia Seleksi Anggota DPR Papua Pegunungan sudah diusulkan Penjabat Gubernur Papua Pegunungan kepada Menteri Dalam Negeri.
“[Panitia seleksi di] tingkat provinsi itu tersendiri, dimana SK-nya langsung dari Menteri Dalam Negeri. [Panitia seleksi tingkat provinsi itu] terdiri dari tujuh orang yang merupakan perwakilan [unsur] ASN provinsi, Kejaksaan Tinggi Papua, akademisi, lembaga adat atau MRPP,” katanya.
Dalam sambutannya, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Papua Pegunungan, Wasuok Demianus Siep menjelaskan dasar pembentukan Panitia Pemilihan Pansel Anggota DPRK Jalur Pengangkatan itu. “Pengisian panitia pemilihan ini berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Gubernur Papua Pegunungan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengisian Keanggotaan DPRK yang Diangkat Melalui Mekanisme Pengangkatan dan Pembentukan Panitia Pemilihan serta Tata Cara Seleksi Calon Anggota Pansel Kabupaten,” katanya.
Siep menyebut panitia pemilihan itu mempunyai tugas merencanakan program dan menetapkan jadwal seleksi calon anggota pansel di delapan kabupaten. Panitia pemilihan juga akan mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan tahapan seleksi calon anggota pansel kabupaten.
“Saya berharap dalam proses seleksi, panitia pemilihan dapat bekerja maksimal, jujur, adil dan tanpa diskriminasi untuk menyiapkan calon panitia seleksi tingkat kabupaten,” kata Siep.
Ketua Majelis Rakyat Papua Pegunungan, Agus Nikilik Huby saat ditemui di Wamena menyatakan jika pihaknya akan melibatkan diri dalam dalam pemilihan anggota DPRK dan DPR Papua Pegunungan jalur pengangkatan. MRPP akan menilai layak atau tidaknya OAP yang diusulkan untuk diangkat menjadi anggota DPRK ataupun DPR Papua Pegunungan jalur pengangkatan.
“MRPP akan intervensi, tidak bisa [calon itu] ditentukan oleh bupati atau pihak provinsi. Untuk tingkat provinsi, MRPP jelas masuk, begitu juga tingkat kabupaten, karena para perpanjangan tangan lembaga adat telah ada di MRPP. MRPP akan turun langsung atas nama lembaga adat,” katanya. (*)
Artikel ini sudah terbit di Jubi.id