Jayapura, Jubi TV– Enam oknum prajurit TNI AD yang berdinas di Brigif R 20/Ima Jaya Keramo terancam hukuman mati atau seumur hidup atau kurungan penjara paling lama 20 tahun, setelah terlibat pembunuhan dan mutilasi empat warga sipil di Kabupaten Mimika, 22 Agustus 2022.
Hal tersebut disampaikan Pangdam Cendrawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa melalui rilis tertulis yang diterima Jubi, Senin (5/9/2022).
Menurut ia, dalam kasus tersebut Polisi Militer mengenakan dan menetapkan pasal yang disangkakan kepada pelaku berupa pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP.
Saat ini perkembangan kasus pembunuhan dan mutilasi yang melibatkan 10 orang pelaku (4 sipil dan 6 prajurit TNI AD), kini masuk dalam tahap penyidikan dan pelengkapan berkas-berkas untuk kemudian masuk dalam proses pengadilan.
“Dari hasil penyidikan diperoleh bukti-bukti selain terlibat melakukan tindak pidana pembunuhan, para pelaku juga merampas uang milik para korban dan berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara memutilasi tubuh keempat korban. Kemudian potongan tubuh korhan dibuang ke sungai, dan para pelaku membakar 1 unit mobil milik korban,” ujarnya.
Pangdam Saleh menegaskan ganjaran hukuman kepada oknum prajurit merupakan wujud komitmen TNI dalam penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.
“Sesuai arahan Pimpinan TNI, baik Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat, untuk kasus ini harus dibuka secara transparan dan memenuhi nilai akuntabilitas baik dari sisi penegakkan hukum dan kecepatan,” tegasnya.
Pangdam berharap proses penyelidikan harus cepat, sehingga ada kepastian dan keadilan hukum bagi semua pihak.
“Para pelaku tentu harus mendapat hukuman yang setimpal. Mari sama-sama menunggu hasil penyidikan sampai dengan tahap di pengadilan dan mari sama-sama mengawasi dan mengikuti,” katanya.
Perwakilan Komnas HAM Papua, Ronald Rumbiak, menyampaikan telah bertemu dengan pihak Kodam XVII/Cenderawasih soal akses penanganan kasus tersebut.
“Kami juga sudah melakukan langkah pertemuan dengan Kapolres [Mimika] dan sudah diberikan akses bertemu dengan pelaku sipil, serta mendapatkan bukti-bukti dan kronologi kejadian. Kami juga sudah bertemu Subdenpom Timika untuk menentukan langkah apa yang akan dilakukan ke depan,” kata Ronald. (*)
Berita ini sudah diterbitkan di Jubi.id dengan judul: 6 oknum prajurit TNI kasus pembunuhan di Mimika terancam hukuman mati