Jayapura, Jubi TV– Ikatan Pelajar Mahasiswa Mimika se- Jayapura menggelar mimbar bebas di halaman asrama Mimika, pada Sabtu (10/9/2022). Mereka menuntut agar anggota TNI yang diduga terlibat pembunuhan dan mutilasi terhadap warga sipil Nduga di Kabupaten Mimika, harus diadili di Jayapura.
Aksi mimbar itu berjalan selama empat jam dimulai pukul 08.00 WP. Massa mimbar bebas membawa poster dengan tulisan “Ko stop membunuh kami orang Papua, kami bukan binatang, TNI/POLRI Stop anarkis terhadap masyarakat sipil, segera adili 6 anggota TNI pelaku mutilasi dan tulisan lainnya. Tak hanya poster, mahasiswa juga membawa dua peti jenazah dengan tulisan “RIP HAM di Papua”.
Koordinator aksi, Deni Harikime Kum menyatakan proses peradilan terhadap enam anggota TNI yang diduga terlibat dalam pembunuhan dan mutilasi, harus dilakukan secara transparan. Pihaknya mendesak proses peradilan semua pelaku di Jayapura.
“Kejadian (pembunuhan dan mutilasi) yang dilakukan ini dari TNI pangkat tertinggi (lalu) bawah (adili) ke tempat lain tidak boleh,” kata Kum kepada Jubi.
Kum menyatakan pembunuhan dan mutilasi terhadap empat warga sipil di Kabupaten Mimika merupakan tindakan tidak manusiawi dan melanggar Hak Asasi Manusia. Sehingga menurut Kum para pelaku harus diadili di Jayapura sebagai pertanggungjawaban terhadap masyarakat Papua.
“Dia (pelaku) harus bertanggungjawab atas perlakuan di atas Tanah Papua. Tidak boleh bawa (adili) ke pengadilan lain di luar Papua. Itu tidak bisa. Harus diadili secara hukum sesuai dengan apa yang dilakukan di Tanah Papua,” kata Kum.
Ketua Ikatan Pelajar Mahasiswa Mimika se-Jayapura, Jamon Tsugumol menyatakan pelaku pembunuhan dan Mimika harus diadili hingga tuntas. Penuntasan kasus ini penting untuk memberikan keadilan bagi keluarga korban dan efek jera terhadap pelaku sehingga tidak terulang kembali kejadian yang serupa. Pihaknya juga meminta agar DRP Papua secara serius menindaklanjuti aspirasi yang telah diterima terkait kasus pembunuhan dan mutilasi itu.
“Kalau tidak lanjuti kami akan kumpul massa kami turun jalan (demonstrasi),” ujar Tsugumol.
Dalam mimbar bebas itu mahasiswa menyampaikan beberapa tuntutan terkait kasus pembunuhan dan mutilasi itu. Di antaranya mendesak Presiden Jokowi, Panglima TNI, Kapolda Papua, Pangdam XVII/Cenderawasih dan Kapolres Mimika bertanggungjawab dan pelaku harus diadili di pengadilan sipil, menolak tuduhan bahwa korban berafiliasi dengan TPNPB OPM atau transaksi perdagangan senjata dan Pemerintah Kabupaten Mimika tidak boleh memberikan tanah adat bagi pembangunan pos TNI/POLRI.
Mahasiswa juga meminta Presiden Jokowi menarik TNI/POLRI dari Tanah Papua, menolak penyelesaian Non Yudisial pelanggaran HAM berat di Papua, membuka akses jurnalis internasional ke Tanah Papua dan meratifikasi statuta Roma (perjanjian untuk membentuk Mahkamah Pidana Internasional). (*)
Berita ini sudah diterbitkan di Jubi.id dengan judul: Oknum TNI pelaku mutilasi warga sipil di Mimika harus diadili di Jayapura