Sentani, Jubi TV– Desa sebagai institusi formal mempunyai peran strategis dalam pelaksanaan pembangunan, terutama dalam hal pemenuhan hak masyarakat adat.
Selain itu, desa sebagai suatu unit pemerintahan terdepan juga memiliki kewenangan berdasarkan hak asal-usul, hak mengurus wilayah dan mengurus kehidupan masyarakat adat.
Direktur Perluasan Partisipasi Politik Masyarakat Adat PB AMAN, Abdi Akbar mengatakan, kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul ini telah diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Hak asal usul ini meliputi hak-hak asli masa lalu yang telah ada sebelum lahirnya negara, namun tetap dibawa serta dijalankan oleh desa.
“Pelaksanaan kewenangan asal-usul tersebut diatur dan diurus oleh desa. Dengan kewenangan ini, desa dapat melakukan berbagai inovasi kebijakan untuk mencapai tujuan-tujuan pembangunannya,” kata Abdi di Sentani, Rabu (26/10/2022).
Abdi menjelaskan, sejak 2020 AMAN telah melakukan konsolidasi dan peningkatan kapasitas bersama dengan 322 desa yang ada di wilayah adat.
“Ini kita lakukan dalam rangka memaksimalkan kewenangan desa berdasar hak asal-usul, dalam menjalankan agenda pembangunan berbasis wilayah adat,” jelasnya.
Menurutnya, sudah banyak praktik pembangunan desa yang dihasilkan dari proses ini. Namun, tantangannya masih banyak pihak termasuk pemerintah daerah yang masih memposisikan desa sebagai objek pembangunan, bukan sebagai subjek pembangunan sesuai yang dimandatkan oleh UU Nomor 6 Tahun 2014.
Abdi juga mengatakan untuk mewujudkan pembangunan desa berbasis wilayah adat perlu keterlibatan penuh dari masyarakat.
“Ini sangat fundamental sekali, pendekatan pembangunan desa yang selama ini dijalankan perlu untuk lebih menempatkan masyarakat adat sebagai subjek atau pelaku utama sebagai pijakan dalam strategi pembangunan desa,” ucapnya.
Secara terpisah, Dirjen Pembangunan Desa dan Pedesaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, Sugito Jaya Santika mengatakan, dengan menempatkan masyarakat sebagai aktor utama dalam pembangunan desa, tentu menjadi kunci utama dalam mendukung upaya pemerintah.
“Membangun desa tidak boleh tercerabut dari akar budayanya. Human capital, social capital dan culture capital adalah modal dasar yang mesti dikelola dengan baik,” kata Sugito.
Lebih lanjut, Sugito menambahkan, modal dasar ini dimiliki oleh seluruh masyarakat desa termasuk masyarakat adat.
“Berdasarkan kondisi ini, penguatan pendekatan pembangunan desa berdasarkan kewenangan hak asal- usul desa penting untuk dilakukan. Hal ini juga sesuai dengan asas rekognisi dan subsidiaritas,” ucapnya. (*)
Artikel ini sudah terbit di Jubi.id dengan judul: Pembangunan kampung berbasis masyarakat adat