Nabire, Jubi TV– Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Tengah Agustinus Anggaibak menyampaikan alasan kenapa utusan MRP Papua Tengah tidak hadir pada “Rapat Koordinasi Persiapan Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tengah Bersama Stakeholder’ yang diadakan KPU Provinsi Papua Tengah di Aula RRI, Nabire pada Rabu (31/7/2024).
Anggaibak mengatakan, MRP Papua Tengah tidak hadir membahas persiapan Pilgub 2024, karena perjuangan Asosiasi MRP se-Tanah Papua belum selesai diperjuangkan.
“Perjuangan kami tentang Orang Asli Papua harus menjadi gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil walikota belum selesai, masih dalam proses, sehingga saya tidak hadir dalam pertemuan kemarin,” katanya kepada Jubi di Nabire, Kamis (1/8/2024).
Anggaibak mengatakan MRP se-Tanah Papua akan melakukan sinkronisasi terkait tata cara pertimbangan persetujuan internal MRP terhadap syarat keaslian OAP pasangan calon yang akan maju. Sinkronisasi itu akan dibahas dalam rapat yang akan diadakan di Wamena dalam waktu dekat.
Ia juga mengingatkan agar pembahasan Peraturan Gubernur terkait syarat keaslian OAP sebaiknya menunggu keputusan DPR Provinsi Papua Tengah untuk melakukan konsultasi persiapan pemilihan kepala daerah Pilkada
“Jangan terburu-buru, kita harus meletakkan sesuatu yang baru di provinsi yang baru dan butuh kerja bersama,” katanya.
Anggaibak juga menyampaikan bahwa Asosiasi MRP se-Tanah Pua juga telah memasukkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan uji materi Peraturan KPU tentang pemilihan kepala daerah.
“MK sudah terima uji materi… proses demokrasi untuk Papua wilayah pemekaran bisa saja ditunda beberapa waktu karena PKPU bisa berubah total kalau MRP menang dalam gugatan di MK,” katanya.
KPU Papua Tengah memilih akan tetap melanjutkan
Terkait alasan MRP untuk belum mengikuti proses Pilgub yang dilakukan KPU, KPU Provinsi Papua Tengah menyampaikan keberatan pimpinan pusat parpol dan bersikukuh akan melanjutkan proses Pilkada Serentak 2024.
Anggota KPU Provinsi Papua Tengah Divisi Teknis Indra Ebang Ola menyampaikan ada aturan tentang kewenangan memproses paslon. Aturan itu adalah UU No 21/2021 tentang Otsus, UU No 10/2026 tentang pemilihan kepala daerah, dan KPU No 8/2024.
Ia mengatakan ada beberapa pasal dalam UU Otsus, yaitu Pasal 20 Ayat 1A yang dipakai KPU sebagai acuan, karena mengatur tentang kewenangan. Kemudian Pasal 21 dan pada PKPU kewenangan diatur dalam Pasal 140.
“Itu punya hubungan yang sama terkait rekrutmen politik dalam UU Otsus Pasal 28 itu urusan MRP itu gubernur dan wakil gubernur di Papua Tengah,” katanya.
Indra Ebang Ola menyampaikan bahwa ada keberatan pimpinan pusat partai politik untuk membahas terkait posisi MRPT dalam proses pencalonan gubernur-wakil gubernur. Sebab dalam proses pendaftaran paslon partai politik mengajukan dokumen kepada KPU provinsi, kemudian ada pasal lagi, KPU mengajukan ke MRP untuk mendapatkan pertimbangan dan persetujuan keaslian OAP paslon.
“Kalau tidak mendapatkan persetujuan dan pertimbangan dari MRP, kami tetap akan melanjutkan dengan peraturan yang ada. Kalau kita pakai kedudukan kekuatan hukum maka yang jelas bahwa yang dimaksud dengan peserta pemilu adalah partai politik,” katanya.
Apa yang disampaikan oleh partai politik, tambah Ola, itu yang dijalankan oleh KPU. Sedangkan UU Otsus cuma mengatur mendapatkan pertimbangan dan persetujuan dari MRP dalam waktu 7 hari.
“Jika MPR tidak memberikan rekomendasi persetujuan maka KPU akan melaksanakan keputusan, karena sudah diberikan waktu selama 7 hari dari MRP pengajuan calon, maka KPU melaksanakan putusan sesuai dengan peraturan undang-undang itu, peserta pemilu adalah partai politik yang berhak mengajukan pasangan calon kepada KPU. Cuman MRP ini lembaga kultural yang perlu kita junjung tinggi sehingga peran mereka juga kita perlu kembangkan sebagai pengejawantahan dari afirmasi politik yang mewakili aspirasi politik pada umumnya sehingga kita menghormati,” ujarnya.
Indra Ebang Ola menjelaskan bahwa tujuan KPU bertemu dengan partai politik pusat adalah untuk menyusun alurnya. Sebelum sampai ke KPU, partai politik harus selesaikan dulu dengan MRP tentang pencalonan sehingga sampai di MRP sudah selesai.
“Jangan sampai di KPU baru kembali ke MRP, mantul lagi,” katanya.
Ola menyampaikan hal yang bertentangan dalam aturan. Di dalam UU Otsus No 21/ 2021 disebutkan untuk calon gubernur dan wakil gubernur minimal memiliki ijazah sarjana. Sedangkan di PKPU No 8/2024 minimal setingkat SLTA.
“Hal seperti ini juga yang semestinya MRP hadir agar kita bisa berkomunikasi dan mencari jalan terbaik,” katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Papua Tengah Markus Madai mengatakan akan melakukan pengawasan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dengan mengacu kepada UU No 10/ 2016 dan PKPU No 8/ 2024 terkait dengan pencalonan.
“Bawaslu akan melakukan pengawasan dan pencegahan. Apabila ada pelanggaran maka kita tindak sesuai undang-undang yang ada,” katanya. (*)
Artikel ini sudah terbit di Jubi.id