Jubi TV – Presiden Joko Widodo menegaskan pemerintah berkomitmen menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dengan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan bagi korban dan keadilan bagi yang diduga menjadi pelaku pelanggaran HAM berat. Ia mengatakan, komitmen tersebut dituangkan dalam Undang-Undang (UU) No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Namun pernyataan pemerintah Indonesia ini dianggap hanya pencitraan belaka. Komitmen pemerintah lah yang ditunggu. Bukan berulangkali membentuk tim. (*)
Komentar