News  

Majelis Hakim Gunakan Pasal yang Sudah Dicabut Mahkamah Konstitusi untuk Menghukum Viktor Yeimo

Kalaupun Majelis Hakim mau menjatuhkan hukuman berdasarkan pasal yang tidak ada di dalam tuntutan JPU, seharusnya pasal yang digunakan untuk menghukum terdakwa tetap mengacu pasal dalam surat dakwaan JPU

Suasana sidang Viktor Yeimo di Pengadilan Negeri Jayapura. - Jubi/Theo Kelen

Yogyakarta, Jubi TV– Pasal yang dipakai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara 8 bulan bagi Juru Bicara Internasional Komite Nasional Papua Barat atau KNPB, Viktor F Yeimo pada Jumat (5/5/2023) ternyata sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi.

Hal itu dinyatakan advokat Koalisi Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Papua, Latifah Anum Siregar selaku kuasa hukum Viktor Yeimo saat dihubungi pada Sabtu (6/5/2023).

“Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura pada Jumat menyatakan Viktor Yeimo bersalah melanggar Pasal 155 ayat (1) KUHP. Padahal Pasal 155 KUHP telah dinyatakan Mahkamah Konstitusi tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Latifah.

Latifah menjelaskan hal itu telah tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-V/2007 yang dibacakan pada Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK) pada 17 Juli 2007. “Amar putusan MK itu sudah jelas, menyatakan Pasal 154 dan Pasal 155 KUHP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, dan menyatakan Pasal 154 dan Pasal 155 KUHP tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat lagi,” kata Latifah.

Latifah juga menyebut Majelis Hakim yang diketuai Mathius SH MH serta Hakim Anggota Andi Asmuruf SH dan Linn Carol Hamadi SH telah memerintahkan agar Viktor Yeimo tetap ditahan setelah pembacaan putusan. Menurutnya, perintah Majelis Hakim agar Viktor Yeimo tetap ditahan tidak sah.

“Penahanan itu kan didasarkan putusan bahwa Viktor Yeimo dinyatakan bersalah. Akan tetapi, dia diputus bersalah atas dasar pasal yang sudah dicabut Mahkamah Konstitusi. Kami berpendapat penahanan Viktor Yeimo sejak putusan itu dibacakan tidak sah,” kata Latifah.

Latifah mengingatkan seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura tunduk kepada Putusan Mahkamah Konstitusi yang mencabut keberlakuan Pasal 155 KUHP. Latifah menegaskan seharusnya Pasal 155 tidak boleh lagi ada di dalam setiap dakwaan dan tuntutan, apa lagi dalam putusan pengadilan.

“Putusan Mahkamah Konstitusi sudah jelas menyatakan bahwa Pasal 154 dan 155 KUHP dicabut karena secara tidak proporsional menghalang-halangi kemerdekaan untuk menyatakan pikiran dan sikap serta kemerdekaan menyampaikan pendapat sehingga bertentangan dengan Pasal 28 dan 28E Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang Dasar 1945. Pasal 154 dan 155 KUHP dicabut karena terlalu sering dipakai untuk mengkriminalisasi penyampaian pendapat. Akan tetapi, pasal itu malah dipakai untuk menghukum Viktor Yeimo,” kata Latifah.

Perkara Viktor Yeimo itu terkait dengan demonstrasi anti rasisme Papua untuk memprotes ujaran rasial yang ditujukan kepada mahasiswa Papua di Asrama Mahasiswa Papua Kamasan III Surabaya pada 16 Agustus 2019. Yeimo Pada 21 Februari 2021, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Viktor Yeimo dengan delik makar, karena dianggap memotori demonstrasi yang terjadi di Kota Jayapura pada 19 dan 29 Agustus 2019.

Pada dakwaan pertama, Yeimo didakwa secara bersama-sama melakukan, menyuruh lakukan, dan turut serta melakukan perbuatan makar sebagaimana diatur Pasal 106 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pada dakwaan kedua, Yeimo didakwa delik permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan makar sebagaimana diatur Pasal 110 ayat (1) KUHP.

Pada dakwaan ketiga, Yeimo didakwa delik menggerakkan orang lain untuk melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan, agar memberi bantuan atau memberi kesempatan makar sebagaimana diatur Pasal 110 ayat (2) ke-1 KUHP. Pada dakwaan keempat, Yeimo didakwa secara bersama-sama melakukan penghasutan secara lisan atau tulisan untuk melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, atau tidak menuruti ketentuan undang-undang atau perintah jabatan sebagaimana diatur Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada 27 April 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Viktor Yeimo terbukti melakukan makar sebagaimana dakwaan pertama Pasal 106 j0 Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. JPU menuntut Viktor Yeimo dengan hukuman pidana penjara 3 tahun.

Dalam putusan yang dibacakan pada Jumat, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura menyatakan dakwaan pertama, kedua, ketiga, dan keempat Jaksa Penuntut Umum kepada Viktor Yeimo tidak terbukti. Akan tetapi, Majelis Hakim menyatakan Yeimo terbukti bersalah melanggar Pasal 155 ayat (1) KUHP, dan menghukum Yeimo dengan pidana penjara 8 bulan.

Latifah menyatakan putusan Majelis Hakim itu Ultra Petita, atau melampaui apa yang diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Kalaupun Majelis Hakim mau menjatuhkan hukuman berdasarkan pasal yang tidak ada di dalam tuntutan JPU, seharusnya pasal yang digunakan untuk menghukum terdakwa tetap mengacu pasal dalam surat dakwaan JPU. Dalam perkara ini Majelis Hakim menjatuhkan vonis dengan pasal yang tidak ada di dalam surat dakwaan JPU. Bahkan, putusan itu menghukum Viktor Yeimo dengan pasal yang sudah dicabut Mahkamah Konstitusi,” kata Latifah.

Ia menyatakan Koalisi Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Papua sedang mempertimbangkan berbagai langkah dan upaya hukum yang akan dilakukan atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura itu. “Dalam waktu dekat, langkah dan upaya hukum itu akan kami sampaikan,” kata Latifah. (*)

Artikel ini sudah di terbitkan di jubi.id dengan judul: Pasal yang dipakai untuk menghukum Viktor Yeimo ternyata sudah dicabut Mahkamah Konstitusi

Komentar
Dapatkan update berita terbaru setiap hari dari News Room Jubi. Mari bergabung di Grup Telegram “News Room Jubi” dengan cara klik link https://t.me/jubipapua , lalu join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
banner 400x130