Jubi TV – Lembaga Bantuan Hukum Kaki Abu di Sorong bersama organisasi Hak Asasi Manusia berbasis di Inggris, Tapol meluncurkan kampanye pembebasan LK, seorang anak berusia 14 tahun yang ditangkap oleh polisi atas tuduhan penyerangan Pos Koramil Persiapan di Kisor, Maybrat pada tanggal 2 September 2021.
Pada 3 Desember, LK diputuskan bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana oleh Pengadilan Negeri Sorong dan dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. Banyak kejanggalan dalam proses peradilan LK ini, selain tentunya LK adalah seorang anak berusia 14 tahun yang seharusnya dilindungi oleh negara sesuai UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, LK juga tidak pernah tercatat dalam DPO. Saksi mahkota kasus penyerangan Koramil yang diajukan jaksa juga mengatakan LK tidak terlibat dalam penyerangan dan tidak berada di lokasi saat penyerangan terjadi. Sedangkan saksi yang diajukan penasehat hukum terdakwa menjelaskan LK sedang bersekolah di kampung lain yang jaraknya jauh dari lokasi penyerangan. (*)