Jakarta, Jubi TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi dengan tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
“KPK telah tetapkan Kadis PUPR Provinsi Papua sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, dilansir Antara Rabu.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik kembali menemukan adanya peran pihak lain yang bersama-sama dengan Tersangka LE menerima suap dan gratifikasi dari berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Pemprov Papua.
Sedangkan tersangka baru lainnya adalah seorang pengacara yang ditetapkan sebagai tersangka atas perannya melakukan perintangan penyidikan.
Ali mengatakan, telah mengantongi alat bukti yang yang cukup untuk menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan.
“Adapun indikasi perintangan yang diduga dilakukan antara lain dengan memberikan advice pada tersangka LE agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK,” ujar Ali.
Meski demikian Ali enggan berkomentar lebih lanjut terkait identitas kedua tersangka baru tersebut, dia mengatakan identitas kedua tersangka akan segera diumumkan secara lengkap berserta alat bukti dan konstruksi perkaranya.
“Pada saat penyidikan cukup segera akan dilakukan pengumuman identitas tersangka tersebut beserta dengan konstruksi utuh dugaan perbuatannya,” ucapnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam rangkaian kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD Papua, yakni Lukas Enembe selaku penerima suap dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka selaku pemberi suap.
Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua dengan skema pembiayaan tahun jamak, yakni proyek peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek penataan lingkungan arena menembak luar ruangan AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Selain itu KPK juga telah mengumumkan dua tersangka lain atas perannya memberi suap kepada Lukas Enembe. Meski demikian KPK belum mengumumkan siapa dua tersangka pemberi suap terhadap.(*)