News  

KPK menduga ada aturan Hukum dikesampingkan dalam proses pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika

Gedung Gereja Kingmi Mimika-Antara

Jubi TV– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada aturan-aturan hukum yang dikesampingkan dalam proses pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.

KPK mengonfirmasi hal tersebut kepada dua saksi, yaitu Daem Nova Prihanto dari pihak swasta/koordinator Project Manager PT Waringin Megah dan Achilees Hugo Krisna Noya dari pihak swasta yang diperiksa di Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur, Senin (7/3).

“Dikonfirmasi antara lain mengenai pelaksanaan teknis yang dilakukan kontraktor maupun konsultan perencana di mana diduga ada arahan tertentu dari pihak yang terkait dengan perkara ini agar mengesampingkan aturan-aturan hukum dalam proses pelaksanaan pekerjaan proyek nantinya,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (8/3-2022) dilansir Antara.

Baca juga berita terkaithttps://jubitv.id/kpk-dalami-aliran-uang-dari-subkontraktor-proyek-di-mimika/

Baca berita lainhttps://jubitv.id/kpk-pastikan-belum-tahan-tersangka-dugaan-tipikor-pembangunan-gedung-gereja-kigmi-mimika/

Selain itu, KPK pada Senin (7/3) memanggil seorang saksi lain, yakni Julistiana dari pihak swasta/tim estimator PT Waringin Megah.

Namun, saksi Julistiana tidak hadir dan mengonfirmasi untuk dijadwal ulang kembali pemanggilannya.

Pada 4 November 2020, KPK menginformasikan sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pelaksanaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika.

KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.(*)

Komentar
Dapatkan update berita terbaru setiap hari dari News Room Jubi. Mari bergabung di Grup Telegram “News Room Jubi” dengan cara klik link https://t.me/jubipapua , lalu join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
banner 400x130