“Oleh karena menabrak berbagai peraturan perundangan dan prinsip demokrasi yang merupakan perbuatan melanggar hukum, maka kami melaporkan Mendagri ke Ombudsman Republik Indonesia,”
Jayapura, Jubi TV – Tiga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melaporkan Mendagri, Tito Karnavian atas dugaan maladministrasi berkaitan dengan pelantikan sejumlah Penjabat (Pj) Kepala Daerah. Salah satunya adalah Pj. Gubernur Papua Barat, Komjen Pol (Purn) Paulus Waterpauw
Tiga LSM ini menduga penentuan penjabat kepala daerah ini tidak transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Bentuk maladministrasi yang diduga dilakukan Tito Karnavian berupa penyimpangan prosedur serta pengabaian kewajiban hukum. Momentum puncaknya ada pada pelantikan penjabat gubernur pada 12 Mei 2022.
LSM yang terdiri dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Indonesia Corruption Watch (ICW), serta Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengatakan Mendagri telah menabrak berbagai peraturan perundangan dan prinsip demokrasi yang merupakan perbuatan melanggar hukum.
“Oleh karena menabrak berbagai peraturan perundangan dan prinsip demokrasi yang merupakan perbuatan melanggar hukum, maka kami melaporkan Mendagri ke Ombudsman Republik Indonesia,” demikian disampaikan Kepala Divisi Hukum KontraS Andi Muhammad Rizaldi, dalam keterangan pers yang diterima Jubi, Jumat (3/5/2022).
Atas dasar tersebut, sejumlah LSM ini meminta Ombudsman RI sesuai tugas dan wewenangnya untuk menerima, memeriksa laporan, dan/atau pengaduan secara transparan dan akuntabel, serta menyatakan maladministrasi tindakan Mendagri dalam menentukan Penjabat Kepala Daerah.
“Terbaru, seorang perwira tinggi (pati) TNI yang masih aktif, yakni Brigjen Andi Chandra As’aduddin, ditunjuk menjadi Penjabat Bupati Seram Bagian Barat,” kata Andi Muhammad.
Mereka menilai ada potensi konflik kepentingan dan pelanggaran asas profesionalitas. Soalnya, mereka menduduki dua jabatan sekaligus secara aktif. Padahal konflik kepentingan dan pelanggaran asas profesionalitas tidak sesuai dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Tito juga dinilai menabrak sederet undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengingatkan pentingnya aturan teknis penetapan Pj Kada. Selain menjadi amanat MK, hal itu untuk mencegah politisasi Pj, karena posisinya yang strategis jelang memasuki tahun politik.
“Tidak boleh jabatan itu disalahgunakan untuk strategi pemenangan Pemilu 2024,” tuturnya.
Sedangkan KPK menilai proses transisi dan pengisian Pj kepala daerah rentan menimbulkan praktik-praktik korupsi. Plt Jubir KPK Ali Fikri mengajak semua pihak untuk mengawasi proses tersebut.
“Karena proses ini sering menjadi ajang transaksi yang rentan terjadinya praktik-praktik korupsi,” terang Ali Fikri.
Berikut ini adalah lima Penjabat Kepala Daerah yang disebutkan oleh tiga LSM ini sebagai Penjabat Kepala Daerah yang proses penujukannya tidak transparan, akuntabel, dan partisipatif.
1. Al Muktabar (Sekda Banten) sebagai Pj Gubernur Banten
2. Ridwan Djamaluddin (Dirjen Minerba Kemen ESDM) sebagai Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung
3. Akmal Malik (Dirjen Otda Kemendagri) sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat
4. Hamka Hendra Noer (Staf Ahli Bid Budaya Sportivitas Kemenpora) sebagai Pj Gubernur Gorontalo
5. Komjen (Purn) Paulus Waterpauw (Deputi Bid Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Kemendagri) sebagai Pj Gubernur Papua Barat. (*)
Artikel ini sudah diterbitkan di Jubi.id dengan Judul: Mendagri dilaporkan karena pelantikan Pj. kepala daerah, salah satunya pelantikan Pj. Gubernur Papua Barat