Jayapura, Jubi TV– Komite Keselamatan Jurnalis atau KKJ, yang juga bagian dari Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua, melaporkan kasus pelemparan bom molotov di kantor redaksi Jubi ke Komnas HAM.
Pelemparan bom molotov ke kantor redaksi Jubi di Jalan SPG Waena, Kota Jayapura, terjadi pada 16 Oktober lalu.
Pelaporan tersebut diterima langsung oleh Ketua Komisioner Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro dan Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing selaku Tim Penanganan Kasus Komnas HAM.
Dalam proses pelaporan, Erick Tanjung mewakili Tim KKJ membuka pertemuan, dengan menjabarkan kronologi kejadian, dan sejumlah catatan yang perlu direspons secara serius oleh Komisioner Komnas HAM.
“Pengaduan kita hari ini hendak menyampaikan kasus serangan teror berupa bom yang terjadi di kantor redaksi Jubi, Jayapura. Kejadian pelemparan bom molotov tersebut mengakibatkan 2 mobil operasional Jubi terbakar, dan tidak ada korban jiwa,” kata Erick di Komnas HAM, seperti dikutip dari siaran pers kepada Jubi di Jayapura, Papua, Rabu (30/10/2024).
“Dari olah TKP,” lanjut Erick, “diketahui ada rekaman CCTV, dimana dapat diketahui ada 2 orang pelaku yang menggunakan motor Vario tapi tidak ada nomor polisi dan kedua pelaku menggunakan masker dan helm, sehingga tidak terlalu jelas terlihat. Sekarang sudah hampir dua pekan pasca pelaporan Kepolisian. Namun, belum ada tindak lanjut dari Polda Papua.”
Hasil verifikasi KKJ dan AJI Jayapura, menemukan bahwa saksi-saksi yang ada pada saat kejadian, sekitar tujuh orang yang berada di sekitar 20 meter dari lokasi kejadian. Para saksi menyatakan bahwa motor vario sudah bolak-balik di sekitar kantor Jubi, dan satu orang yang coba mengejar pelaku, tapi menghilang di sekitar lokasi kompleks TNI.
Selain serangan ke redaksi Jubi, Januari tahun lalu jurnalis senior Jubi juga mengalami bom teror rakitan yang terjadi sekitar rumahnya. Ada rekaman CCTV dan dua orang dengan ciri-ciri yang sama. Tapi Polda Papua justru menghentikan perkara (SP3) dan bahkan Pra-Peradilan ditolak. Kedua, kaca mobil dipecah dan juga remnya blong.
KKJ menyatakan, teror yang dialami oleh Jubi ini lengkap, mulai dari serangan fisik, digital dan psikis dalam kurun dua tahun terakhir. Rangkaian kejadian ini diduga kuat merupakan serangan yang dilakukan secara sistematis, terkait dengan kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan oleh Jubi, yang secara konsisten mempublikasi isu kemanusiaan. Tindakan ini, demikian KKJ, merupakan sebuah bentuk pelanggaran HAM.
“Kita mengapresiasi Komnas HAM yang menerima pelaporan kami, di tengah ancaman berlapis yang dialami oleh jurnalis saat ini,” kata Erick.
“Kedepannya tugas jurnalis semakin berat, terkhusus bagi generasi jurnalis muda, yang merasa terancam dengan praktik penundaan berlarut (undue delay), dalam kasus-kasus penyerangan dan kekerasan terhadap jurnalis yang mengancam kemerdekaan pers,” lanjut Erick.
KKJ berharap adanya titik terang dan pengungkapan aktor intelektual di balik serangan-serangan yang dialami oleh jurnalis saat ini. “Apalagi Jubi dikenal sebagai media yang kritis terhadap berbagai kebijakan negara, termasuk proyek strategis nasional ketahanan pangan yang mengancam keberlangsungan hidup masyarakat adat, serta pengungkapan pelanggaran HAM oleh aparat keamanan,” kata Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Nany Afrida.
Ketua Komisioner Komnas HAM Indonesia, Atnike Nova Sigiro mengatakan, Komnas HAM melalui Kantor Perwakilan Komnas HAM di Papua Jayapura, telah melakukan pemantauan di lokasi kantor redaksi Jubi. Akan tetapi, pemantauan ini belum selesai, karena prosedur ini meliputi permintaan keterangan dan informasi.
“Kasus ini telah mendapatkan atensi kami dan akan ditindaklanjuti segera. Terkait serangan terhadap jurnalis di beberapa kasus lain, Komnas HAM juga telah merespons dan menindaklanjuti kasus tersebut. Serangan terhadap Jubi juga tidak dapat dilepaskan dari kompleksitas kondisi politik dan keamanan,” kata Atnike.
“Sementara kami akan melakukan pendalaman atas pengaduan yang disampaikan hari ini dan akan berkoordinasi dengan Komnas HAM Papua,” lanjutnya
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM RI, Uli Parulian Sihombing lebih menyoroti profesionalitas jurnalis dan media dalam praktik-praktik penyerangan terhadap jurnalis. “Komnas HAM meminta hasil investigasi yang dilakukan oleh Tim KKJ untuk kasus penyerangan yang dialami oleh Jubi. Jurnalis memang harus dilindungi terlebih di wilayah berkonflik,” kata Uli.
Dalam kesempatan yang sama, Chikita Edrini Marpaung selaku Pengacara Publik LBH Pers juga mendorong Komnas HAM secara proaktif untuk dapat melakukan pemeriksaan lapangan. Mengingat Komnas HAM memiliki kewenangan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa pelanggaran HAM.
“Praktik teror bom molotov yang dialami oleh jurnalis dan media Jubi ini juga bukan yang pertama. Kami Tim KKJ dan koalisi memohon Komnas HAM secara proaktif untuk dapat menjalankan fungsi tersebut,” kata Chikita.
“Mengingat sudah 2 minggu pasca pengaduan kepolisian. Namun, kasus belum juga naik ke tahap penyidikan dan belum ada barang bukti yang ditetapkan untuk membuat terang kasus penyerangan tersebut,” lanjutnya.
Pasca pengaduan ini, KKJ dan Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua akan melakukan kegiatan rangkaian audiensi lainnya, dengan menyambangi sejumlah instansi pemerintahan terkait, seperti, Mabes Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), guna mendorong proses penegakan hukum, dan mencegah praktik impunitas terhadap serangan terhadap kerja-kerja kemerdekaan pers. (*)
Artikel ini sudah terbit di Jubi.id