Jayapura, Jubi TV– Kepala Kantor Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM Papua, Frits Ramandey menyatakan penganiayaan yang diduga dilakukan sejumlah prajurit Kopassus TNI AD terhadap tiga anak di Kabupaten Keerom merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia. Ramandey menyatakan para pelaku harus diproses hukum.
Rahmat Paisei (15) bersama Bastian Bate (13), dan Laurents Kaung (11) diduga dianiayai di Pos Satuan Tugas (Satgas) Damai Cartenz, Jalan Maleo, Kampung Yuwanain, Arso II, Distrik Arso, Kabupaten Keerom pada Kamis (27/10/2022). Ketiga anak itu dianiayai menggunakan rantai, gulungan kawat selang air serta direndam dalam kolam.
Saat mengumumkan hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM Papua dalam keterangan pers di Kota Jayapura pada Selasa (8/11/2022), Ramandey menyatakan tim Komnas HAM Papua menemukan fakta bahwa para korban mengaku mengalami penyiksaan berulang-ulang dan direndam dalam kolam. Ramandey menyatakan Rahmat Paisei ditangkap prajurit Kopassus pada 27 Oktober 2022, dan dianiaya sejak sekitar pukul 07.00 WP, kemudian dipulangkan dalam keadaan babak belur.
Akan tetapi, pada pukul 19.00 WP, Rahmat Paisei kembali dijemput dan dibawa ke pos Satgas Damai Cartenz di Kampung Yuwanain, dan dianiaya hingga sekitar pukul 24.00 WP. Ramandey menyatakan Rahmat Paisei mengaku ia ditelanjangi, diborgol lalu dipukul dengan tangan, selang dan kawat tipis, juga benda lain.
Penganiayaan pada waktu pagi tidak disaksikan oleh orangtuanya Rahmat, tapi penganiayaan pada malam hari itu disaksikan langsung oleh orangtua Rahmat “Bahkan kedua orangtua [Rahmat] secara histeris meminta tolong anaknya untuk tidak dipukul berulang-ulang. Tetapi diabaikan oleh anggota Kopassus di pos itu. Penganiayaan itu dilanjutkan secara terus menerus. Saksi Rahmat mengaku juga ditelanjangi lalu tangannya diborgol,” kata Ramandey, Selasa.
Ramandey mengatakan Bastian Bate mengaku bahwa dia dibawa ke pos yang sama pada 27 Oktober 2022 sekitar jam 19.00 WP. Bastian juga mengaku dipukul menggunakan kabel, selang, dan menggunakan tangan kosong oleh belasan prajurit TNI AD. Bastian baru dipulangkan sekitar pukul 24.00 WP, dengan sejumlah bekas-bekas cambukan di beberapa bagian tubuh.
Ramandey menyatakan tim juga meminta keterangan dari Laurents Kaung. “Yang bersangkutan mengatakan ia mengaku kepada kami bahwa dia betul mencuri burung, tapi bukan di Pos Kopassus itu. Dia mencuri burung nuri di tempat yang lain, kemudian dibawa ke pos Kopassus untuk dijual seharga Rp50 ribu. Bukannya dibeli, Laurents diinterogasi dan dianiayai, serta direndam di kolam,” kata Ramandey.
Atas temuan itu, Ramandey menyatakan penyiksaan terhadap ketiga anak di Keerom itu telah melanggar Hak Asasi Manusia. Ramandey menilai penyiksaan secara berlebihan dan berulang diduga dilakukan oleh prajurit Kopassus yang menempati Pos Satgas Damai Cartenz di Kampung Yuwanain itu. Penyiksaan ini mengakibatkan Rahmat Paisei kritis, dan dua orang lainnya, yakni Bastian Bate dan Laurents Kaung mengalami luka-luka akibat penyiksaan itu.
Ramandey menegaskan penyiksaan terhadap 3 anak di bawah umur itu bertentangan dengan UUD 1945, Undang-Undang HAM Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang pengesahan Pengesahan Convention Against Tortureand Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment. “Peristiwa itu telah melanggar hak memperoleh keadilan bagi ketiga anak tersebut. Mereka tidak ditanya secara baik-baik, tapi mendapat penganiayaan,” ujarnya.
Ramandey menegaskan penangkapan dan penahanan terhadap ketiga anak di Keerom itu di luar kewenangan TNI. Menurut Ramandey, prajurit TNI tidak mempunyai wewenang melakukan penangkapan, penahanan, hingga penyiksaan.
“Sekali lagi, penahanan itu tidak prosedural. Mereka melakukan penangkapan, lalu tahan, itu di luar kewenangan mereka. Komandan pos tidak melakukan pengawasan terhadap anggotanya, sehingga penyiksaan itu terjadi di luar kendali,” ujar Ramandey.
Ramandey menyatakan walaupun kemudian Komandan Kopassus Kapten Hamdan meminta untuk bertemu keluarga dan meminta maaf, permintaan maaf itu tidak boleh menghentikan proses hukum terhadap para pelaku. Menurut Ramandeym kasus penganiayaan ini harus diproses hukum melalui mekanisme hukum militer.
“Silahkan pertemuan, itu baik, sebagai pengakuan bersalah. Silahkan saja. Tapi itu tidak berarti menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung. Itu kasus penyiksaan yang telah menyita perhatian. Panglima TNI dan KSAD telah memerintahkan Pangdam XVII/Cenderawasih untuk diselesaikan melalui mekanisme hukum militer,” ujar Ramandey.
Ramandey menyatakan kondisi Bastian Bate dan Laurents Kaung sudah membaik. Sementara Rahmat Paisei masih melakukan pengobatan jalan. “Rahmat masih berobat jalan,” ujarnya. (*)
Berita ini sudah terbit di jubi.id dengan judul: Kasus penganiayaan yang diduga dilakukan TNI AD terhadap 3 anak di Keerom