News  

Ketua Umum SIEJ: Isu hutan di Tanah Papua mesti mendapat perhatian media

Kehilangan hutan alam dalam konsesi HPH di Papua dan Papua Barat selama 2001 – 2020 seluas 135,177 ha

Ilegal Logging IMG_20220405_191334-768x528
Hutan yang rusak akibat eksplorasi yang dilakukan pekerja di penambangan emas Distrik Masni, Papua Barat - Jubi/Hans Kapisa.
banner 120x600

Jayapura, Jubi TV – Organisasi Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia atau The Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) merasa setiap media penting untuk terus menyuarakan mengenai isu hutan terutama mengenai illegal logging di Tanah Papua.

Ketua Umum SIEJ Joni Aswira mengatakan, isu hutan di Tanah Papua mesti mendapat perhatian media. Liputan yang kritis akan mendorong pengawasan dan kebijakan yang lebih berpihak pada kelestarian hutan.

Menurutnya, selama ini kasus illegal logging di wilayah Papua dan Papua Barat mendapat sorotan terus menerus dari media, karena maraknya peredaran kayu illegal terutama jenis Merbau Papua mengindikasikan aturan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu atau SVLK tidak berjalan maksimal.

Ia jelaskan, berdasarkan data Greenpeace Indonesia dalam dua dekade tanah Papua kehilangan 641,4 ribu hutan alam. Deforestasi meningkat sejak 2012 dengan puncak terluasnya terjadi pada 2015.

Kehilangan hutan alam dalam konsesi HPH di Papua dan Papua Barat selama 2001 – 2020 seluas 135,177 ha. Sedangkan kehilangan hutan alam dalam area pelepasan kawasan hutan di kurun waktu yang sama sebesar 161,175 Ha. Data Greenpeace Indonesia juga menunjukkan 21,95 persen atau 7,5 juta Ha Hutan Alam Papua terancam terdeforestasi.

Untuk itu SIEJ menganggap adanya intimidasi terhadap media Teropong News di Sorong, Papua Barat Daya karena memberitakan dugaan illegal logging dengan ancaman pembunuhan karyawan dan pembakaran kantor redaksi, Senin (13/3/2023).

“Kami mengecam tindakan massa yang mendatangi kantor Redaksi Teropong News serta melontarkan ancaman pembakaran dan pembunuhan. Protes atas isi pemberitaan semestinya ditempuh dengan mekanisme yang telah diatur dalam undang-undang pers, yakni melalui hak jawab atau hak koreksi. Bahkan para pihak juga dapat melayangkan somasi dan membawa sengketa pemberitaan ke Dewan Pers,” kata Joni Aswira.

Menurut Joni, jika ketidakpuasan selalu direspon dengan kekerasan dan intimidasi, maka akan mengancam kerja-kerja jurnalistik dapat memenuhi informasi publik.

Jelas media harus memberitakannya secara profesional sesuai kode etik. Memperkuat basis verifikasi fakta, dan terpenting lagi melakukan konfirmasi terutama kepada pihak yang tertuding di dalam laporan.

“Aparat penegak hukum harus memastikan jaminan perlindungan bagi kerja-kerja jurnalistik terutama di wilayah Papua yang kita tahu sangat berbahaya bagi pers, yang menyoroti praktek kejahatan terhadap lingkungan dan sumber daya alam,” kata Joni.

Berdasarkan kronologis yang dihimpun Simpul SIEJ Papua Barat Daya, massa datang dengan menumpangi dua truk ke Kantor Redaksi Teropong News yang berlokasi di Jalan S. Kamundan Km.12 Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Massa mengancam akan membakar kantor redaksi disertai ancaman pembunuhan terhadap para karyawan jika pemberitaan-pemberitaan terkait dugaan illegal logging di Kabupaten Sorong tidak segera dihapus.

Intimidasi sekelompok orang ini juga terekam dalam video berdurasi dua menit 50 detik yang diperoleh dan telah dikonfirmasi oleh Simpul SIEJ Papua Barat Daya.

Dalam video terekam dua orang silih berganti membentak karyawan di meja resepsionis. Berkali-kali mereka melontarkan kata-kata ancaman agar berita dihapus. Sedangkan massa yang lain memadati ruang lobby kantor redaksi Teropong News.

Koordinator SIEJ Simpul Papua Barat Daya, Dedi Djunedi mengatakan, setelah ancaman dan intimidasi massa atas pemberitaan tersebut tim hukum Teropong News telah membuat laporan ke Polres Sorong Kota.

“Langkah itu sudah tepat. Kami mendukung kasus ini harus dibawa ke ranah hukum meminta kepolisian mengusut para pelaku. Supaya kerja-kerja pers terlindungi terutama di Papua Barat Daya,” kata Dedi Djunedi.

Djunedi menambahkan, SIEJ Simpul Papua Barat Daya terus memantau kasus ini dan berkonsolidasi bersama Jaringan Advokasi Pembela Pers Papua. Apalagi maraknya illegal logging di Provinsi Barat Daya merupakan praktek yang sangat sensitif dan berbahaya diliput oleh jurnalis lokal.

“Karena itu kasus ini harus menjadi perhatian tidak hanya kepolisian namun juga KLHK. Pemberitaan media adalah bentuk kontrol dari praktek eksploitasi sumber daya alam Papua Barat Daya, dan wilayah Papua secara umum,” tambahnya. (*)

Artikel ini sudah terbit di jubi.id dengan judul: SIEJ nilai media penting terus angkat isu hutan di Tanah Papua

Komentar
Dapatkan update berita terbaru setiap hari dari News Room Jubi. Mari bergabung di Grup Telegram “News Room Jubi” dengan cara klik link https://t.me/jubipapua , lalu join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
banner 400x130