News  

Ketua MRPB: Jaringan Pemodal Tambang Emas Belum tersentuh Hukum

 IMG_20220507_161042
Alat berat yang digunakan untuk melakukan aktivitas penggalian tanah di lokasi penambangan emas Waserawi, kini jadi barang bukti penyidik Polda Papua Barat-Dok Humas Polda/Jubi TV
banner 120x600

“Kegiatan penambangan ilegal di kampung Wasirawi Kecamatan Masni kembali beroperasi setelah penangkapan puluhan orang pada 16 April 2022. Sementara jaringan pemodal besar belum terungkap,”

Manokwari, Jubi TV – Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) mendesak aparat penegak hukum mengungkap jaringan pemodal besar dibalik kegiatan penambangan emas ilegal di Kabupaten Manokwari dan Pegunungan Arfak.

Dikutip dari Antara, Ketua MRPB, Maxsi Nelson Ahoren, di Manokwari, Jumat, menilai penetapan 31 tersangka dalam kasus penambangan emas ilegal oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Papua Barat belum memberikan efek jera terhadap kegiatan ilegal di wilayah adat mereka.

“Sebagai lembaga representasi kultural di Provinsi ini, kami prihatin karena upaya penegakan hukum terhadap pekerja penambang ilegal belum berefek jera terhadap kelompok pemodal yang kembali melakukan aktivitas ilegal di lokasi yang sama,” kata Ahoren.

MRPB mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan Polda Papua Barat, namun menurutnya jaringan pemodal besar dalam kegiatan tersebut belum tersentuh hukum.

“Kegiatan penambangan ilegal di kampung Wasirawi Kecamatan Masni kembali beroperasi setelah penangkapan puluhan orang pada 16 April 2022. Sementara jaringan pemodal besar belum terungkap,” ujar Ahoren.

Di tempat terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua Barat Billy Wuisan mengatakan bahwa Kejati Papua Barat sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus penambangan emas Ilegal di di Sungai Wasirawi.(*)

Komentar
Dapatkan update berita terbaru setiap hari dari News Room Jubi. Mari bergabung di Grup Telegram “News Room Jubi” dengan cara klik link https://t.me/jubipapua , lalu join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
banner 400x130