Jakarta, Jubi TV – Ketua Harian Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Subang Suherlan didakwa menerima suap Rp4,51 miliar dan 33.500 dolar AS dalam perkara dugaan korupsi penerimaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN Perubahan 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
“Suherlan bersama-sama Rifa Surya dan Sukiman menerima uang sejumlah Rp4,51 miliar dan 33.500 dolar AS dari Natan Pasomba dan Yosial Saroy, agar mengupayakan Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan alokasi anggaran DAK APBN Perubahan tahun anggaran 2017 dan APBN 2018,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibunugroho, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIpikor) Jakarta pada Rabu (4/1) dilansir Antara
Sukiman adalah anggota Komisi XI dan anggota Badan Anggaran DPR-RI 2014-2019 yang telah divonis 6 tahun penjara, sementara Rifa Surya adalah Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II Kementerian Keuangan.
Para pemberi suap yaitu Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang/PUPR Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba, juga telah divonis 1,5 tahun penjara, sedangkan Yosias Saroy adalah Bupati Pegunungan Arfak.
Awalnya Rifa Surya pernah membantu Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan alokasi anggaran DAK APBN TA 2017, lalu Natan Pasomba meminta bantuan Rifa untuk mengupayakan tambahan DAK APBN-P TA anggaran 2017 dan APBN 2018.
Pertama, terkait dengan pengurusan alokasi anggaran yang bersumber pada APBN Perubahan TA 2017. Yosias Saroy mengajukan proposal DAK APBNP 2017 senilai Rp105,06 miliar, lalu Natan Pasomba meminta bantuan Rifa untuk mengupayakan permohonan tersebut. Rifa menyampaikan agar permohonan disetujui ada “commitment fee” sebesar 9 persen lewat Banggar DPR.
Selanjutnya terdakwa Suherlan dan Rifa bertemu dan menyepakati pembagian “fee” untuk pengurusan tambahan DAK Kabupaten Pegunungan Arfak APBN-P 2017, yaitu disepakati sebesar 9 persen dari nilai DAK dengan rincian 1 persen untuk Suherlan, 1 persen untuk Rifa Surya, 1 persen untuk Natan Pasomba, dan 6 persen untuk Sukiman selaku anggota DPR.
Uang fee lalu diberikan secara bertahap melalui transfer rekening PT DIT, yaitu pada 25 Juli 2017 senilai Rp300 juta, pada 26 Juli 2017 senilai Rp450 juta, pada 27 Juli 2017 sebesar Rp160 juta, pada 28 Juli 2017 sebesar Rp90 juta, pada 4 Agustus 2017 sebesar Rp100 juta, pada 9 Agustus 2017 sebesar Rp100 juta, pada 15 Agustus 2017 sebesar Rp26 juta, pada 18 Agustus 2017 sebesar Rp290 juta, pada 29 Agustus 2017 sebesar Rp300 juta, pada 6 September 2017 sebesar Rp110 juta, pada 20 Oktober 2017sebesar Rp500 juta, pada 24 November 2017 sebesar Rp300 juta.
Kabupaten Arfak lalu mendapat tambahan DAK sebesar Rp49,915 miliar pada 27 Juli 2017.
Selain itu, Natan Pasomba juga memberikan uang tunai yaitu pada Agustus 2017 sebesar 33.500 dolar AS kepada Suherlan dan Rifa Surya, pada November 2017 sebesar Rp350 juta kepada Rifa Surya, pada November 2017 sebesar Rp200 juta kepada Rifa Surya.
Seluruh uang itu lalu diambil secara bertahap oleh Suherlan dan Rifa Surya dari PT DIT dan diberikan langsung kepada Sukiman pada Agustus-Desember 2017.
Kedua, pengurusan alokasi anggaran yang bersumber dari APBN 2018 dengan besaran “commitment fee” yang sama yaitu 9 persen. DAK yang turun untuk Pegunungan Arfak dalam APBN TA 2018 adalah Rp79,774 miliar.
“Fee” diberikan sebesar Rp300 juta melalui rekening PT DIT pada 31 Januari 2018 dan pada 6 April 2018 sejumlah Rp700 juta. Uang diambil pada 11 April 2018 oleh Suherlan dan diserahkan langsung ke Sukiman di rumahnya pada 13 April 2018.
Seluruh uang yang diterima Suherlan, Rifa Surya, dan Sukiman baik melalui transfer maupun diberikan secara langsung adalah Rp4,51 miliar dan 33.500 dolar AS.
Uang yang diserahkan ke Sukiman adalah Rp2,65 miliar dan 22 ribu dolar AS. Sedangkan yang diserahkan ke Natan Pasomba adalah 9.400 dolar AS, sedangkan sisanya sebesar Rp1,86 miliar dan 2.100 dolar AS ada dalam penguasaan Suherlan dan Rifa Surya.
Atas perbuatannya, Suherlan didakwa berdasarkan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.(*)