Sentani, Jubi TV– Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya, Dujan Kogoya menyebutkan ada macam-macam cara pelanggaran yang terjadi pasca pemungutan suara pemilu 2024 di Kabupaten Lanny Jaya, Provinsi Papua Pegunungan, mulai di TPS hingga tingkat distrik.
‘Kecolongan’ itu terjadi sejak pemungutan suara, perhitungan dan perekapan suara di TPS, rapat pleno distrik hingga memasuki rapat pleno KPU Kabupaten Lanny Jaya. Menurut pengawasan Bawaslu, sebagian distrik masih belum menyerahkan hasil rekapitulasi suara kepada KPU. Hal itu dikatakan Kogoya kepada Jubi melalui telepon seluler di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Jumat (1/3/2024).
Dujan mengatakan ada PPD yang menahan logistik, terutama menahan dokumen C hasil dan stempel surat suara untuk KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara). Terkait hal itu Dujan mengaku bawaslu telah menyurati KPU agar menertibkan PPD (Panitia Pemilihan Distrik) sehingga proses administrasi segera diselesaikan dengan baik dan jelas. “Kalau tidak dibikin baik, bisa terjadi kecolongan untuk dimanipulasi dan bisa ubah-ubah ditengah jalan,” kata Ketua Bawaslu itu.
Dujan Kogoya mengaku pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan KPU, tetapi menurutnya kenyataan di lapangan agak sulit, “karena masing-masing distrik punya cara yang berbeda-beda, ‘cara main’ juga berbeda-beda,” ujarnya.
Kabupaten Lanny Jaya adalah salah satu kabupaten di Provinsi Papua Pegunungan yang menggunakan sistem ikat suara atau noken. Menurut bawaslu, dalam ‘cara main’ yang dimaksud adalah adanya upaya dari pihak penyelenggara tingkat bawah seperti PPD, PPS (Panitia Pemungutan Suara), dan KPPS untuk memihak calon-calon legislatif tertentu. Sehingga proses penghitungan suara menjadi tidak netral dan berujung masalah. “[pada] Rapat pleno distrik [suara menjadi] tidak sesuai, [atau] ada rapat pleno yang dipindah-pindah dan lain sebagainya,” kata Kogoya.
“Mereka [penyelenggara pemilu tingkat bawah] berpihak pada salah satu caleg dan kurang netral juga. Hal itu membuat beberapa distrik masih bermasalah seperti Distrik Gelok Beam, Poga, dan beberapa distrik lainnya. [Bahkan] ada yang [melakukan] pleno distrik di Wamena begitu,” ujar Kogoya.
Ia menghawatirkan beberapa distrik yang nasib rapat pleno dan hasil-hasil rekapitulasi suaranya belum jelas dan belum diserahkan kepada KPU. Sementara rapat pleno KPU Kabupaten Lanny Jaya sudah dibuka. Bawaslu masih mengharapkan semua logistik dan hasil rekapan segera masuk dengan aman tanpa kendala.
“Kami harap semua [hasil rekapitulasi suara] segera masuk, tidak bisa ditahan lama-lama, karena rapat pleno KPU kabupaten sudah dibuka. Jika belum masuk kemungkinan akan dijemput paksa,” ujarnya.
Dujan Kogoya berpesan kepada semua tokoh dan intelektual di masing-masing distrik agar mengendalikan situasi keamanan dan keterlibatan masyarakat di distrik dan kampung masing-masing, supaya tidak jatuh korban di kalangan masyarakat.
“Berharap juga kepada caleg untuk sesuaikan dengan suara yang diperoleh. Jangan terlalu berontak banyak kalau suaranya sedikit, nanti masyarakat yang jadi korban,” ujar Kogoya.
Dilansir dari suarapapua.com, KPU Kabupaten Lanny Jaya saat ini sedang melakukan pleno yang telah dimulai tanggal 27 Februari hingga 2 Maret 2024 di Aula Nirimok, Tiom Kabupaten Lanny Jaya. Aminastri Kogoya, Ketua KPU Kabupaten Lanny Jaya, meminta agar pleno di masing-masing distrik secepatnya diselesaikan dan menyerahkan hasilnya ke KPU.
“Ada satu distrik yang sudah kumpul. Kalau batas waktu lewat, pastinya KPU dan Bawaslu bersama keamanan akan turun lapangan untuk jemput langsung.” kata Aminastri Kogoya.(*)
Artikel ini sudah terbit di jubi.id