Manokwari, Jubi TV – Kejaksaan Tinggi – Kejati Papua Barat menetapkan Kepala Dinas Perhubungan – Kadishub Papua Barat dan seorang rekanan sebagai tersangka dugaan korupsi .
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Kadishub Agustinus Kadakolo dan Paul Wariori menjalani pemeriksaan di penyidikan penyidik khusus kejaksaan sejak pukul 11.00 WP. Keduanya digiring ke mobil tahanan penjara sekitar pukul 16.00 WP.
“Ia pemeriksaan dan langsung penetapan tersangka AK dan PW,” kata Kasipenkum Kejati Papua Barat, Belly Wuisan, Kamis (13/10/2022).
Penetapan tersangka terkait dengan proyek dan pengadaan tiang pancang dermaga pembangunan di Kampung Yamatun sebesar Rp4 Miliar lebih pada tahun 2021.
Kuasa Hukum tersangka Paul, Yan Cristian Warinussy mengatakan akan mengajukan penetapan penetapan kliennya.
“Saya harus mencari penetapan tersangka dan melakukan komunikasi dengan klein saya dulu baru kita ambil langkah hukum,” kata Yan ditemui di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Agustinus dan Paul digiring ke Lapas Manokwari untuk menjalani penahanan selama 20 hari. Kejaksaan Tinggi Papua barat akan menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka tersebut.(*)
Berita ini sudah diterbitkan di Jubi.id dengan judul: Kadishub Papua Barat jadi tersangka korupsi proyek Rp4 miliar di Dermaga Yamatun