Merauke, Jubi TV– Provinsi Papua Selatan sebagai daerah otonomi baru di Papua menjadi salah satu daerah atau klaster yang diprioritaskan dalam program penataan aset, selain Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua. Kabupaten/kota yang menjadi prioritas adalah Sorong, Jayapura dan Merauke.
“Kami sudah mendata seluruh aset dari tahun 2019 ke bawah sampai saat ini. Nah, kami coba menata aset-aset. Memang masih banyak tindak lanjut berkaitan dengan aset-aset dan perlu diperbaiki dan ditertibkan. Asetnya ada dua yakni yang dilelang maupun digunakan,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Merauke Elias Mite kepada Jubi, Senin (16/1/2023).
Mite menyatakan, penataan aset daerah berdasarkan instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi – KPK, yang mana melalui monitoring capaian kinerja (MCP) KPK memang perlu dilakukan penataan aset di sejumlah daerah di Indonesia yang diprioritaskan.
“Kami sudah kerja sama atau tandatangani MoU dengan KPK untuk melakukan penilaian aset dan lelang, diantaranya nanti ada penghapusan aset. Langkah yang kami lakukan kemarin setelah pendataan, sosialisasi kemudian penilaian,” tuturnya.
Mite menyebutkan sedikitnya ada 20 kendaraan yang telah memenuhi syarat masa pemakaian di atas tujuh tahun setelah dilakukan penilaian. Hasilnya nanti akan disampaikan oleh KPK untuk dilelangkan
“Ini proses yang kami lakukan. Mudah-mudah dengan demikian ada niat dari kita Kabupaten Merauke untuk melakukan penertiban aset. Kalau kemudian penghapusan aset ini, kita lihat dulu aset yang kira hapus yang modelnya bagaimana. Contoh kendaraan yang sudah tidak layak dan keberadaannya juga tidak jelas maka kita akan lakukan penghapusan aset,” ujarnya.
Perihal lelang aset, kata Mite, hasil lelang berupa uang akan disetor ke pemerintah daerah Kabupaten Merauke melalui Badan Keuangan dan Pengelolaan Aset Daerah. Pihak yang mendapatkan aset lelang tergantung mekanisme dalam pelelangan itu sendiri.
“Berapa pun nilai hasil harus dibayar dalam waktu lima hari setelah dibuka lelang itu. Kalau tidak maka aset itu dikembalikan ke pemerintah daerah,” tutupnya. (*)
Artikel ini sudah terbit di Jubi.id dengan judul: Provinsi Papua Selatan menjadi klaster prioritas program penataan aset daerah