Jayapura, Jubi TV– Kejaksaan Tinggi Papua meminta hakim menyatakan permohonan Pra Peradilan Pelaksana Tugas Bupati Mimika, Johannes Rettob dan Direktur Asian One, Silvi Herawaty gugur demi hukum.
Hal itu disampaikan Kejaksaan Tinggi Papua saat menyampaikan kesimpulan dalam sidang Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Jayapura, Selasa (14/3/2023).
Dalam penyampaian kesimpulan itu, Kejaksaan Tinggi Papua mendalilkan permohonan Pra Peradilan Rettob dan Silvi harus dinyatakan gugur karena kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Rettob dan Silvi telah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jayapura pada 9 Maret 2023.
Meskipun sidang pembacaan dakwaan itu akhirnya ditunda karena Rettob dan Silvi tidak menghadiri persidangan itu, Kejaksaan Tinggi Papua menyatakan penundaan itu tidak boleh diartikan bahwa kasus dugaan korupsi itu belum mulai disidangkan.
Pada 26 Januari 2023 Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Pelaksana Tugas Bupati Mimika, Johannes Rettob dan Direktur Asian One, Silvi Herawaty sebagai tersangka korupsi kasus pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Carawan dan helikopter Airbush H-125. Akan tetapi Kejaksaan Tinggi tidak menahan keduanya.
Rettob dan Silvi Herawati kemudian mengajukan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Jayapura, pada 24 Februari 2013. Pra Peradilan itu terkait dengan keabsahan penetapan keduanya sebagai tersangka korupsi oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Papua. Perkara itu terdaftar dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Jap. Sidang diperiksa dan diadili Hakim Tunggal Zaka Talpatty.
Dalam sidang Pra Peradilan pada Selasa, Kejaksaan Tinggi Papua menyatakan ketentuan Pasal 152 ayat (1) KUHAP memiliki makna sidang pertama adalah sidang yang pertama kali dilaksanakan berdasarkan surat penetapan hakim. Ketika hakim menjatuhkan palu sidang sebanyak 3 kali, sebagaimana dalam sidang pokok perkara pada 9 Maret 2023, maka itulah tanda kepastian hukum gugurnya pra peradilan yang dimohon Rettob dan Silvi.
Pihak Kejaksaan Tinggi Papua menegaskan meskipun pembacaan dakwaan harus ditunda karena Rettob dan Silvi tidak menghadiri sidang pokok perkara pada 9 Maret 2023, hal itu tidaklah menghilangkan status persidangan tersebut sebagai sidang pertama. Kejaksaan Tinggi Papua juga mendalilkan persidangan selanjutnya bukanlah sidang pertama, namun disebut sidang pertama selanjutnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (6) KUHAP.
Dalam kesimpulannya, Kejati Papua menyatakan telah menyerahkan 31 bukti surat dan menghadirkan 2 orang ahli yang memperkuat pembuktian penetapan Rettob dan Silvi sebagai tersangka dugaan korupsi kasus pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Carawan dan helikopter Airbush H-25. Kedua saksi ahli yang dihadirkan adalah Abdul Rofiek Ak dari BPKP Perwakilan Provinsi Papua dan Dr Hernold F Makawimbang MSi yang berpengalaman 25 tahun bekerja di BPK sebagai ahli Hukum Keuangan Negara dan Ahli Perhitungan Keuangan Negara.
“Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012 tanggal 23 Oktober 2012 pada pokoknya perhitungan kerugian keuangan negara dapat dilakukan BPK, BPKP, inspektorat, penyidik atau badan yang mempunyai fungsi yang sama dengan itu dari masing-masing instansi pemerintah. Bahkan pihak-pihak lain termasuk dari perusahan yang dapat menunjukan kebenaran materil dalam perhitungan kerugian keuangan negara atau [dan] dapat membuktikan perkara yang sedang ditanganinya,” demikian isi kesimpulan itu.
Kejati Papua meminta hakim menerima semua eksepsi Kejaksaan Tinggi Papua untuk seluruhnya, dan menyatakan permintaan praperadilan yang diajukan Rettob dan Silvi gugur demi hukum, serta membebankan biaya perkara kepada Rettob dan Silvi. (*)
Artikel ini sudah terbit di jubi.id dengan judul: Kejati Papua minta permohonan Pra Peradilan Plt Bupati Mimika dinyatakan gugur