“Dan semua projects dikendalikan oleh TNI Polri” katanya
Jubi TV-Panglima TNI Jendral Andika Perkasa geram setelah mendapat fakta adanya kebohongan Danki di Distrik Gome Kabupaten Puncak Papua yang 0menyembunyikan pengamanan Proyek Galian C, hal ini menyebabkan penembakan terhadap tiga Prajurit TNI.
Juru Bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat TPNPB Sebi Sambom mengatakan “Pembohongan mereka (TNI) balik kena” kata Sebi Sambom, Jumat (25/3-2022)
Sebi menegaskan bahwa pihak TPNPB memiliki Papua Inteligence Service PIS yang melakukan identifikasi semua imigran Indonesia di Papua, termasuk para pekerja proyek
“Dan semua projects dikendalikan oleh TNI Polri” katanya
Pihaknya pun memberikan peringatan kepada Warga Imigran Indonesia yang tinggal di Wilayah Perang.
“Oleh Karena itu Kami perintahkan warga immigrants Indonesia tinggalkan Wilayah perang, Dan itu Kami penuhi syarat-syarat hukum humaniter perang Internasional.” tegasnya
Sebelumnya Pekerja BTS Telkomsel di Distrik Boega diserang Kelompok TPNPB, penyerangan menewaskan 8 Pekerja pada Rabu (2/3-2022).
Selain itu seorang Prajurit TNI dari Yon 20 PPA Markas Komando Denzipur, Serda Miskal Rumbiak di Kabupaten Maybrat Papua Barat tewas ditembak TPNPB saat bersama sejumkah prajurit TNI melakukan perbaikan jembatan di dekat Sungai Kamundan.
Akhir Tahun 2018, sebanyak 31 Orang tewas ditembak TPNPB saat mengerjakan proyek Jalan di Kali Yogi dan Kaki Aurak Kabupaten nduga Papua, mereka merupakan pekerja Jalan Trans Papua dari PT. Istaka Karya.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, dilansir Kantor Berita Antara, mengatakan komandan kompi (danki) Distrik Gome, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua menjalani proses hukum karena menyembunyikan kegiatan pengamanan proyek galian pasir di wilayah tersebut tanpa sepengetahuan atasan.
“Proses hukum sudah dimulai, karena lokasinya sehingga proses penyidikan memerlukan waktu lebih panjang karena untuk ke lokasi tidak bisa terlalu bebas. Namun prosesnya terus berlanjut,” kata Andika di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan akan menindak tegas prajurit TNI yang menjalankan tugas tanpa perintah atasan. Menurut dia, Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) sudah mengatur sanksi bagi prajurit TNI yang tidak menaati perintah dinas.
“Kalau kami ada landasan hukum, apakah hanya (dikenakan) Pasal 103 KUHPM atau bahkan KUHP, jika ditemukan tindak pidana lainnya,” jelasnya.
Penegakan aturan tersebut, lanjutnya, harus dilakukan agar para prajurit TNI tetap fokus pada tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) masing-masing di mana pun mereka berdinas.(*)