News  

Kapolda Papua Barat: Kita akan Gelar Rekontruksi Kecelakaan Lalu Lintas di Kilometer 10 Distrik Minyambouw

 IMG-20220413-WA0216
Anggota Satuan Lalu Lintas saat melakukan olah tempat kejadian perkara TKP awal, Rabu (13/4/2022) di Turunan Kilometer 10 Minyambouw Pegunungan Arfak Papua Barat-Adlu/Jubi TV
banner 120x600

“Namun kami juga akan memastikan kembali dengan melakukan rekonstruksi ulang peristiwa kemarin, melalui Traffic Accident Analysis” kata Irjen Pol Tornagogo Sihombing

Manokwari Jubi TV-Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Tornagogo Sihombing mengatakan bahwa  peristiwa kecelakaan Maut di Kilometer 10 Kampung Duadbey Turunan Distrik Minyambouw Rabu (13/4/2022) pukul 03.00 Wit menjadi bahan evaluasi bersama.

Kapolda menyampaikan hal ini ketika berkunjung ke Rumah Sakit dr. Al-Azhar Fasharkan TNI AL Manokwari dalam rangka menjenguk korban kecelakaan yang mengalami luka. Kamis (14/4/2022)

“Ini menjadi hal yang akan kita Evaluasi terutama kecelakaan tunggal itu. Karena terus terang Truck yang itu hanya untuk barang, bukan memuat Manusia” kata Kapolda saat ditemui Wartawan.

Ia menyebut jajaranya sudah melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kemarin. ” Namun kami juga akan memastikan kembali dengan melakukan rekonstruksi ulang peristiwa kemarin, melalui Traffic Accident Analysis” kata Irjen Pol Tornagogo Sihombing

Kata Kapolda, dengan melakukan rekonstruksi itu akan memantau situasi dan Kondisi Sopir saat itu serta lingkungan serta kondisi kapasitas Kendaraan akan terekam.

Direktur Lalu Lintas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Raydian Kakrosono dikonfirmasi terpisah mengatakan Rekotruksi kecelakaan lalu Lintas yang menewaskan 18 Korban warga NTT akan dilakukan akhir pekan ” Rekontruksi kita akan gelar Sabtu akhir pekan” kata Kombes Pol. Raydian Kakrosono.

Sebelumnya Satuan Lalu Lintas Polres Manokwari menggelar olah tempat kejadian perkara TKP awal, Rabu (13/4/2022). Berdasarkan hasil olah TKP menurut Kapolres Manokwari AKBP. Parisian Herman Gultom kondisi ban kiri belakang tidak laik jalan alias gundul sehingga mempengaruhi proses pengereman Mobil Truck dengan nomor Polisi PB 8374MC

Hasil sementara Mobil memuat beban melebihi Batas yang di tentukan over load Mobil yang terlibat kecelakaan bukan peruntukannya untuk memuat penumpang karena Mobil tersebut merupakan kendaraan untuk mengangkut Barang.

“Pengemudi tidak Cakap saat melintasi jalan turunan menikung Tajam sehingga Lepas kendali out Of Control” katanya kemarin.

Gultom menjelaskan bahwa kondisi jalan merupakan jalan menurun tidak memiliki pagar pelindung jalan dan tidak memiliki rambu-rambu lalulintas.

“Pengemudi  tidak mampu Menguasai kendaraannya dengan baik dimana Pengemudi kendarai Mobil menggunakan Porseneling gigi tiga dengan kecepatan tinggi sehingga saat jalan menikung menurun Mobil oleng kesebelah kanan”kata Gultom

Saat pengemudi mencoba menguasai Kemudi Namun Karena Volume muatan kendaraan berat  sehingga kendaraan meluncur atau Hilang kendali dan menabrak Tebing.

“Almarhum ANB Pengemudi tidak memiliki SIM (surat Ijin Mengemudi) sehingga tidak Cakap saat mengemudi . Dimana pengemudi sesaat setelah kejadian juga mengalami meninggal Dunia di TKP.” katanya.(*)

Komentar
Dapatkan update berita terbaru setiap hari dari News Room Jubi. Mari bergabung di Grup Telegram “News Room Jubi” dengan cara klik link https://t.me/jubipapua , lalu join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
banner 400x130