Manokwari, Jubi TV– Penanganan kasus dugaan korupsi pemberian dana hibah dari Pemerintah Papua Barat untuk kongres Pemuda Katolik hingga saat ini menunggu hasil perhitungan kerugian Negara yang diajukan kepada Auditor Badan Pemeriksa Keuangan – BPK Perwakilan Papua Barat.
Hal itu telah masuk dalam tahapan Penyidikan oleh Jaksa Kejaksaan Tinggi Papua Barat dengan memanggil sejumlah pihak, terutama dari Pengurus Daerah Pemuda Katolik Papua Barat.
“Semoga akan keluar dalam waktu dekat (hasil perhitungan kerugian keuangan negara PKKN) dari BPK yang kita ajukan,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Juniman Hutagaol.
Sebelumnya pada Kamis (8/9/2022) lalu Penyidik Kejaksaan kembali memanggil dua orang yakni mantan pengurus Pemuda Katolik Kabupaten Manokwari dan Ketua Panitia Lokal Kongres Pemuda Katolik.
“Pemanggilan kedua untuk dua orang pengurus untuk dimintai keterangan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Belly Wuisan.
Belly mengungkap dua pengurus tersebut berinisial AS dan Jo. Mereka berdua hadir untuk dimintai keterangan demi melengkapi berkas.
Kata dia, penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK untuk kemudian menindak lanjuti penyidikan kasus itu terkait penetapan tersangka.
Sebelumnya, Pemerintah Papua Barat memberikan dana hibah kepada Pengurus Pemuda Katolik sekitar Rp3 Miliar. Anggaran yang seharusnya untuk membiayai kegiatan Kongres di Papua Barat, namun pada akhirnya Kongres dialihkan di luar Papua Barat. (*)
Berita ini sudah diterbitkan di Jubi.id dengan judul : Kajati Papua Barat : Dugaan Korupsi Dana Hibah Kongres Pemuda Katolik masih didalami