Jayapura, Jubi TV – Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw menegaskan akan mencabut izin perusahaan sawit bermasalah yang beroperasi di Kabupaten Jayapura. Ia menilai perusahaan bermasalah seperti itu hanya akan merugikan masyarakat adat dan tidak berkontribusi bagi pendapatan daerah.
Hal itu disampaikan Mathius Awoitauw selalu pembicara pada seminar “Mendorong Pemerintah Daerah Untuk Melakukan Review Izin Perkebunan Kelapa Sawit Di Provinsi Papua” yang diselenggarakan Auriga Nusantara dan Jubi Kota Jayapura, Jumat (8/4/2022). Awoitauw menyatakan ia akan mengikuti langkah Presiden Joko Widodo yang pada 6 Januari 2022 mencabut izin berbagai perusahaan tambang dan perkebunan sawit yang bermasalah.
Menurut Awoitauw, setelah Jokowi mengumumkan pencabutan izin berbagai perusahaan bermasalah yang beroperasi di Papua, ia segera memerintahkah Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Jayapura untuk menelusuri dokumen perizinan berbagai perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Jayapura. “Berbagai izin, [termasuk yang dikeluarkan] Bupati Jayapura sebelumnya, kami verifikasi perusahaannya, untuk ambil langkah seperti yang dilakukan pemerintah pusat,” kata Awoitauw.
Awoitauw menyampaikan Pemerintah Kabupaten Jayapura telah mengkaji berbagai perusahaan yang beroperasi di sana. Tim yang melakukan kajian itu telah menggandeng Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Papua masyarakat adat, dan akademisi Universitas Cenderwasih.
“Proses verifikasi sementara dilakukan. Salah satu perusahan yang sekarang jadi perhatian serius tim itu adalah PT Rimba Matoa Lestari,” ujar Awoitauw.
Awoitauw mengatakan apabila hasil kajian tim itu merekomendasikan pencabutan izin perusahaan sawit yang diduga bermasalah, maka ia akan mencabut izin usaha perusahaan bersangkutan. Awoitauw menyatakan lahan yang izin operasional perusahaannya dicabut akan dikembalikan kepada masyarakat adat untuk dipetakan sesuai dengan kepemilikan ulayatnya. Selanjutnya masyarakat adat dapat memanfaatkan lahan itu untuk berbagai kebutuhan, termasuk perkebunan kakao, kopi, budi daya perikanan, ataupun menjadi dusun sagu.
“Kalau kemudian hari ada investasi yang masuk, harus jelas. Akan dilihat siapa pemilik tanah. [Pemilik tanah itu] dapat berapa, yang [investor] dapat berapa. [Itu semua harus] sesuai dengan pemetaan wilayah adat yang sudah dibuat,” kata Awoitauw.
J Septer Manufandu dari Jaringan Kerja Rakyat (Jerat) Papua mengatakan rekomendasi pencabutan izin operasional perusahaan sawit yang dikeluarkan oleh tim evaluasi harus ditindaklanjuti dengan tindakan konkrit. Manufandu menyatakan Pemerintah Provinsi Papua harus secepatnya berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk melaksanakan rekomendasi pencabutan izin perusahan yang tidak aktif. “Kemudian, dari sisi masyarakat adat, perlu dilihat supaya tidak terjadi konflik horizontal,” ujarnya.
Dalam forum yang sama, Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian dan Pangan Provinsi Papua, Karel Yarangga menjelaskan bahwa tim evaluasi yang dikoordinasi Badan Perencana Pembangunan Daerah atau Bappeda Papua menerbitkan rekomendasi kepada delapan bupati dan Gubernur Papua untuk mencabut izin operasi 35 perusahaan sawit di sana. Para Bupati dan Gubernur Papua harus menindaklanjuti rekomendasi itu selambat-lambatnya pada Juni 2022.
Karel Yarangga menjelaskan rekomendasi itu merupakan hasil evaluasi yang dilakukan tim yang dikoordinasi Bappeda Papua sejak 2019. Evaluasi itu dilakukan terhadap 54 perusahaan sawit di Papua. “Evaluasi berjalan dari 2019 sampai dengan hari ini dan proses ini masih berjalan terus,” kata Yarangga.
Evaluasi itu menemukan sejumlah perusahaan yang beroperasi tanpa memiliki Surat Keputusan Izin Lokasi (ILOK), atau tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP), atau tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Dari temuan itu, tim merekomendasikan pencabutan izin operasi 35 perusahaan sawit di Papua.
Yarangga mengatakan 35 perusahan sawit itu tersebar di 8 kabupaten. Kedelapan kabupaten itu adalah Kabupaten Boven Digoel (14 perusahaan), Kabupaten Jayapura (6 perusahaan), Kabupaten Keerom (5 perusahaan), Kabupaten Sarmi (3 perusahaan), Kabupaten Merauke, Mappi, dan Nabire (masing-masing 2 perusahaan), serta Kabupaten Mimika (1 perusahaan). (*)
Artikel ini telah terbit di Jubi.id dengan judul Bupati Jayapura: Izin perusahan sawit yang bermasalah akan dicabut