Jayapura, Jubi TV– Juru Bicara Internasional Komite Nasional Papua Barat atau KNPB , Victor Yeimo dinyatakan bersalah melakukan makar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura, Jumat (5/5/2023). Yeimo dijatuhi hukuman pidana penjara 8 bulan.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum atau JPU. Pada 27 April 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Viktor Yeimo terbukti melakukan makar, dan menuntutnya dengan hukuman pidana penjara 3 tahun. Tuntutan JPU itulah yang dijawab Yeimo dengan nota pembelaan yang dibacakannya pada sidang Kamis.
Kasus dugaan makar yang didakwakan kepada Viktor Yeimo itu terkait dengan demonstrasi anti rasisme Papua untuk memprotes ujaran rasial yang ditujukan kepada mahasiswa Papua di Asrama Mahasiswa Papua Kamasan III Surabaya pada 16 Agustus 2019. Yeimo didakwa makar karena dianggap memotori demonstrasi yang terjadi di Kota Jayapura pada 19 dan 29 Agustus 2019.
Perkara itu terdaftar di Pengadilan Negeri Jayapura dengan nomor perkara 376/Pid.Sus/2021/PN Jap pada 12 Agustus 2021. Sidang itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Mathius SH MH bersama hakim anggota Andi Asmuruf SH dan Linn Carol Hamadi SH. (*)
Artikel ini sudah terbit di jubi.id dengan judul: Dinyatakan bersalah lakukan makar, Victor Yeimo divonis 8 bulan penjara