Jayapura, Jubi TV– Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Mosso bersama dua pejabat di Kabupaten Sorong serta dua staf Badan Pemeriksa Keuangan Papua Barat Daya dibawa tim operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK ke Gedung Merah Putih, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Mosso dan empat orang lainnya ditangkap tim operasi tangkap tangan KPK pada Minggu (12/11/2023). Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat ditemui di Kota Jayapura pada Senin (13/11/2023) mengatakan penangkapan itu terjadi karena Mosso dan keempat orang lainnya diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi.
“Yang menjadi modus dari korupsi itu, diduga terkait dengan pengondisian hasil temuan pemeriksaan [atau] hasil audit oleh BPK di Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya tahun 2023 Satu diantaranya menyasar satu kabupaten,” katanya.
Menurut Ali Fikri, Penjabat Bupati Sorong diperkirakan tiba di Jakarta pukul 08.00 WIB, dan akan langsung diperiksa penyidik. “Setelah semua pemeriksaan selesai, pasti pimpinan KPK akan segera mengumumkan [hasilnya] ke media,” ujarnya.
Ali Fikri menegaskan dalam operasi tangkap tangan itu, tim KPK menyita barang bukti berupa sejumlah uang. Akan tetapi, nilai uang yang disita belum dipastikan. “Yang jelas uang yang disita dalan bentuk pecahan rupiah. Bukti-bukti yang dihasilkan dari penyelidikan pasti akan disampaikan sebagai bukti permukaan,” tegasnya.
Ali mengatakan dalam setiap kegiatan operasi tangkap tangan KPK tidak memandang atau melihat jumlah uang yang disita, karena yang yang ditemukan dalam operasi tangkap tangan hanya menjadi barang bukti awal. Setiap perkara operasi tangkap tangan akan dikembangkan lebih lanjut melalui penyidikan.
“Jadi yang harus diketahui publik, temuan pada saat operasi tangkap tangan hanya titik awal, sebab akan dikembangkan lebih lanjut,” katanya. (*)
Artikel ini sudah terbit di jubi.id dengan judul Penjabat Bupati Sorong diboyong KPK ke Gedung Merah Putih