News  

Gubernur Lukas Enembe bentuk tim Hukum

Gubernur Papua Lukas Enembe-Jubi
banner 120x600

Jubi TV– Gubernur Papua, Lukas Enembe, membentuk tim dalam rangka melakukan advokasi hukum dan kebijakan Pemerintah Provinsi Papua yang berkaitan dengan UU No. 2/2021 Tentang Perubahan Kedua UU Nomor 21/2001 Tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Tim tersebut bernama Tim Hukum dan Advokasi untuk Keadilan, Demokrasi, dan HAM di Tanah Papua, yang diketuai Saor Siagian, dan diperkuat dua anggota yakni, Stefanus Roy Rening dan Usman Hamid.

“Ketiganya merupakan para advokat yang sudah berpengalaman di bidang hukum, penghormatan HAM, dan demokrasi, termasuk reformasi institusi keamanan di tingkat nasional,” kata Juru Bicara Gubernur Papua, Rifai Darus, di Jayapura, Jumat (25/2/2022) dilansir Jubi.

Ketua Tim Advokasi, Saor Siagian, mengatakan pihaknya sangat prihatin adanya tekanan maupun ancaman kriminalisasi dari pejabat tertentu terhadap Gubernur Lukas Enembe. Oleh karena itu, pihaknya akan mendorong adanya perlindungan hukum dan jaminan keamanan.

“Ini negara hukum dan demokrasi, tak boleh ada penyalahgunaan kekuasaan institusi apa pun,” kata Saor.

“Tidak tertutup kemungkinan kami juga akan menempuh langkah advokasi hukum litigasi dan non-litigasi,” tambahnya.

Ia menambahkan Gubernur Enembe juga pernah membentuk Tim Kemanusiaan Kasus Kekerasan Terhadap Tokoh Agama di Intan Jaya, khususnya pembunuhan Pdt. Yeremia Zanambani. Tahun 2019, Gubenrur Enembe juga mengusulkan perdasus perihal penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi di Bumi Cenderawasih.

“Kami akan mendorong tindaklanjut kebijakan itu agar korban melihat keadilan. Juga demi menjaga reformasi institusi, baik TNI, POLRI, maupun BIN yang berperan di Tanah Papua serta agar ada jaminan ketidakberulangan,”

“Kami diberi kuasa untuk melakukan pendampingan hukum, pemberian keterangan dan atau klarifikasi pada setiap instansi yang terkait dengan masalah hukum maupun politik hukum di Tanah Papua, terutama dalam kerangka kebijakan otonomi khusus dan perlindungan hak-hak OAP,” tutupnya. (*)

Komentar
Dapatkan update berita terbaru setiap hari dari News Room Jubi. Mari bergabung di Grup Telegram “News Room Jubi” dengan cara klik link https://t.me/jubipapua , lalu join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
banner 400x130