Jubi TV – Veronika Koman resmi bergabung dengan Amnesty International (AI) Australia sebagai Strategic Campaigner Lead. Peran utamanya di posisi itu adalah menjadi penghubung antara Amnesty dengan para pejabat, politikus dan duta besar di negara tersebut. Dia mengatakan akan menangani isu HAM di Australia dan global.
Meski bergabung dengan AI Australia, Veronica tetap akan mengadvokasi isu Papua.
“Karena tingkat pelanggaran HAM di Papua itu termasuk sudah skala global, jadi tentu akan saya temui lagi dalam kerja-kerja,” katanya.
Bergabungnya Veronika dengan AI Australia ini menurut Victor Mambor, jurnalis senior Papua dan juga sahabat Veronika sangat baik untuk Veronika. Karena sebagai seorang pembela HAM, Veronika membutuhkan sebuah organisasi yang bisa melindungi dia.
“Apalagi dengan teror terhadap keluarga orang tuanya yang seudah terjadi beberapa kali, ia membutuhkan bantuan organisasi yang berbasis di tempatnya tinggal sekarang,” kata Mambor.
Sementara itu pada Rabu (15/12/2021), pelapor khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa terkait pembela hak asasi manusia (HAM), Mary Lawlor, mengeluarkan statemen di Jenewa yang meminta Indonesia segera menghentikan ancaman dan intimidasi terhadap Veronica Koman yang saat ini berada dalam pengasingan di Australia.
Koman menghadapi beberapa tuntutan di Indonesia termasuk tuduhan penghasutan dan menyebarkan informasi palsu yang bertujuan menimbulkan kebencian etnis. Tuduhan yang tidak beralasan ini diajukan terhadapnya akibat pekerjaannya mengadvokasi HAM di Papua, demikian Lawlor dalam pernyataannya.
Koman bersama Victor Mambor, Victor Yeimo, Wensislaus Fatubun dan Yones Douw adalah lima aktivis HAM yang disebut dalam laporan Sekretaris Jenderal PBB tahun 2021. Ia telah menghadapi intimidasi atas pelaporannya mengenai Papua, demikian pernyataan tersebut.
Tidak hanya Koman, namun keluarganya di Indonesia juga menerima ancaman dan intimidasi.
“Saya mendesak pemerintah Indonesia untuk membatalkan dakwaan terhadapnya dan segera mengusut ancaman dan tindakan intimidasi terhadapnya secara tidak memihak dan membawa para pelaku ke pengadilan,” kata Lawlor. (*)