Manokwari, Jubi TV– FM, Sekretaris DPRD Papua Barat diduga melakukan monopoli proyek penunjukan di internal DPR Papua Barat. Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Kamis (27/7/2023).
FM menjalani pemeriksaan dari penyidik Tipikor Kejaksaan Tinggi Papua Barat sebagai saksi, sejak Kamis siang sekitar pukul 11.00 hingga 22.00 WPB, ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 23.45 WPB. FM kemudian dibawa ke Lapas Kelas IIB Manokwari untuk menjalani penahanan selama 20 hari berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
“Setelah melakukan pemeriksaan, kami tetapkan FM, KPA di Sekertariat DPR Papua Barat, sebagai tersangka,” kata Asisten Pidana Khusus (Apidsus) Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Abun Hasbulloh, Kamis malam
Aspidsus Abun Hasbulloh menyatakan berdasarkan perkiraan perhitungan kerugian negara, perbuatan tersangka diduga merugikan uang negara sekitar Rp600 juta.
Dia menyebut saat ini penyidik masih mengajukan permintaan perhitungan kerugian negara ke BPKP Papua Barat untuk mendapat riil kerugian negara
“Pada tahun 2021, Sekertariat DPR Papua Barat mendapat dana dari APBD Perubahan untuk kegiatan pembersihan halaman kantor, pemeliharaan halaman kantor, belanja bahan pembersih kantor, dan belanja makan minum tamu pimpinan DPR Papua Barat, dengan total dana Rp4.397.839.000 atau Rp4,3 miliar,” kata Hasbulloh.
“Bahwa dalam pelaksanaan proyek penunjukan langsung atau PL tidak dilakukan verifikasi atas penyedia jasa [pihak ketiga],” katanya.
Ironisnya, tersangka memecah pekerjaan tersebut hingga tujuh item untuk menghindari proses lelang. Kemudian dalam pelaksanaan pekerjaan penyedia alat kebersihan kantor, dilaksanakan oleh tersangka selaku KPA, setelah anggaran cair ke rekening penyedia, lalu penyedia menyerahkan ke tersangka.
“Setelah menerima anggaran dari penyedia, tersangka melakukan pekerjaan melibatkan pegawai dan security untuk mengerjakannya,” ucap Hasbulloh.
Tersangka FM disangkakan melanggar primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1. (*)
Artikel ini sudah terbit di jubi.id dengan judul: Ditetapkan sebagai tersangka, Sekretaris DPRD Papua Barat diduga korupsi uang kebersihan hingga makan minum