Jayapura, Jubi TV– Mantan Komandan Kompi atau Danki Brimob Yon D Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, AKP R, resmi dipecat dari keanggotaannya di kepolisian.
Bidang Profesi dan Pengamanan atau Bid propam Kepolisian Daerah Papua akan menggelar upacara Pemberhentian Secara Tidak Hormat (PTDH) AKP R , yang berlangsung di Mapolda Papua pada Juli 2023.
“Karena padatnya kegiatan, sehingga kami baru akan melangsungkan upacara PTDH pada Juli ini,” kata Kepala Bidang Propam Polda Papua Kombes, Gustav R Urbinas, di Kota Jayapura, Jumat (30/6/2023).
Urbinas menyatakan AKP R sudah lebih dulu menjalani sidang kode etik profesi Polri karena dianggap bersalah.
“AKP R dipecat karena telah terbukti melakukan pelanggaran berat dan kode etik kepolisian,” ujarnya.
Dari hasil sidang, Kombes Urbinas menjelaskan, AKP R disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf C dan l, serta Pasal 10 ayat (1) huruf a Perpol nomor 7 tahun 2022.
“Bersangkutan menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan senjata api yang mengakibatkan dua pucuk senpi hilang atau dirampas oleh Orang Tidak Dikenal [OTK], dan satu anggota polisi atas nama Diego Rumaropen meninggal dunia,” katanya.
Urbinas menegaskan pemberian keputusan rekomendasi PTDH terhadap AKP R yang merupakan personel Polda Papua, sebagai bukti bahwa Polda Papua sangatlah tegas dalam pembinaan personel yang melakukan pelanggaran.
“Ini bagian komitmen dari Bapak Kapolda dalam menegakkan aturan serta perwujudan dari transparansi berkeadilan,” tegasnya. (*)
Artikel ini sudah terbit di jubi.id dengan judul: Mantan Danki Brimob Wamena akan jalani upacara pemecatan di Mapolda Papua