Jubi TV – Dua oknum polisi yang ditangkap Satuan Tugas Nemangkawi di Nabire pada 27 Oktober 2021 karena terbukti menjual ratusan butir peluru aktif (amunisi) dituntut hukuman penjara selama 6 tahun penjara. Keduanya adalah Bripda Ardi Sineri dan Brigadir Jony Prasetya.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang Perkara No. 6 dan 7/Pid.Sus/2022/PN Nabire Tentang Tindak Pidana UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Terkait Kasus Jual Beli Senamu. Dua terdakwa ini disidang di Mapolres Nabire, Kamis (17/02/2022), pukul 09.00 WIT. Persidangan dipimpin oleh Citra Savitri, SH, MH sebagai Hakim Ketua dan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera, JPU, dan pengacara terdakwa.
Dalam persidangan itu, Hakim Ketua, Citra Savitri, SH, MH menyebutkan terdakwa Ardi Sineri, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyerahkan amunisi dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun. Sementara terdakwa Jony Prasetya Octavianus, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyerahkan amunisi dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun.
Terpisah, Polda Papua memastikan akan melakukan sidang kode etik untuk kedua oknum anggota polisi ini.
“Tetap akan kita proses secara internal. Kita kan ada sidang kode etik, sidang KKEP. Jadi kedua oknum itu akan tetap kita proses, dan itu pasti,” tegas Kombes Pol Fernando Sanches Napitupulu, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Papua, dikutip seputarpapua.com.
Bripda Sineri ditangkap oleh Tim Satgas Gakkum Nemangkawi di kostnya di Kelurahan Girimulyo, Nabire. Saat ditangkap, tidak ditemukan barang bukti amunisi karena diduga sudah dijual sehingga penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Dalam pemeriksaan Bripda Sineri mengaku mendapatkan peluru dari anggota Polri Polres Nabire Jony Prasetya. (*)
News Desk