Jayapura, Jubi TV – Kepolisian Daerah atau Polda Papua menetapkan dua aparat kampung di Kabupaten Nduga masuk dalam Daftar Pencarian Orang dalam perkara perdagangan senjata di Papua.
Hal itu dinyatakan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua, Kombes Faizal Ramadhani di Kota Jayapura, Jumat (12/8/2022).
Kombes Faizal Ramadhani mengatakan dua aparat kampung yang menjadi buronan Polda Papua itu diduga terlibat kasus perdagangan senjata berupa 615 butir peluru untuk Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) di Kabupaten Nduga.
Keduanya berasal dari dua kampung yang berbeda distrik. Akan tetapi, ia tidak merinci nama kampung asal kedua orang itu.
Seorang diantaranya berinisial A, merupakan sekretaris kampung. Seorang lainnya berinisial GK, merupakan kepala kampung. “Keduanya merupakan aparat kampung di Kabupaten Nduga, namun berbeda distrik,” kata Faizal.
Menurut Faizal, penetapan A dan GK sebagai tersangka kasus perdagangan senjata itu didasarkan hasil pemeriksaan tersangka terdahulu, yaitu AN. AN adalah Aparatur Sipil Negara yang tertangkap tangan membawa 615 amunisi dan sebuah senjata rakitan di Kabupaten Yalimo pada 29 Juni 2022.
Sejumlah 615 butir amunisi itu akan dibawa ke Kabupaten Nduga, untuk diserahkan kepada kelompok bersenjata TPNPB yang berbasis di Distrik Kenyam, Nduga. Diduga A dan GK masing-masing menyumbangkan uang senilai Rp100 juta untuk membeli amunisi yang dibawa AN itu.
Pada 2 Juli 2022, polisi menangkap T di Jayapura. T diduga menjual 160 butir amunisi kepada AN. Polisi Militer Komando Daerah Militer XVII/Cenderawasih juga mengamankan Kopda BI dan Koptu TJR, karena diduga terlibat kasus tersebut.
Pada 4 Agustus 2022, Polda Papua menangkap Kepala Kampung Wusi berinisial TL karena diduga menjadi salah satu donatur uang pembelian amunisi itu. “Dia memberi Rp 150 juta secara sukarela, itu dari Dana Desa,” kata Faizal. (*)
Berita ini diterbitkan di Jubi.id dengan judul: 2 aparat kampung di Nduga masuk daftar buronan kasus perdagangan senjata