Sentani, Jubi TV– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Jayapura telah menggelar Sidang Paripurna IV Masa Sidang II di sebuah hotel di Kota Sentani, pada 10 September 2024. Sidang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 dan Nota Keuangan Perubahan APBD 2024.
Penjabat Bupati Jayapura Semuel Siriwa mengatakan sidang merupakan salah satu bagian penting dari proses penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Jayapura, yang merupakan akumulasi dan juga reaksi terhadap sejumlah perkembangan.
Ia menyampaikan Raperda Perubahan APBD 2024 berpedoman kepada PP No 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90/2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur yang telah dimutakhirkan melalui Kepmendagri 2023 tentang Perubahan atas Kepmendagri Nomor 050-5889 tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi, dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Menurut Semuel sidang berkaitan erat dengan adanya perubahan terhadap asumsi-asumsi makro yang tidak sesuai lagi dengan Kebijakan Umun Anggaran (KUA) dan diikuti oleh pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja. Kemudian ditemukannya keadaan yang menyebabkan Silpa tahun anggaran sebelumnya yang harus digunakan dalam tahun anggaran 2024.
“Penting, dibahas dan disetujui bersama oleh eksekutif dan legislatif,” ujarnya di Sentani, Selasa (17/9/2024).
Semuel mengatakan Perubahan APBD 2024 menitikberatkan pada pergeseran arah prioritas pembangunan daerah pada beberapa hal, seperti pengembangan SDM di bidang pendidikan dan kesehatan, pengembangan daya saing tenaga kerja, dan pengentasan kemiskinan ekstrem.
“Kemudian penguatan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat tidak mampu, percepatan penurunan stunting, dan pembangunan infrastruktur publik,” katanya.
Semua itu, tambahnya, tegak lurus terhadap arah dan kebijakan pemerintah pusat pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2024. Perubahan APBD 2024, tambahnya, juga untuk menjawab berbagai tantangan menyukseskan penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Jayapura pada 27 November 2024.
“Tentunya dalam pembahasan merupakan keberlanjutan dari kesepakatan antara eksekutif dan legislatif atas perubahan KUA PPAS berupa target, kinerja, program, dan kegiatan yang searah dengan garis perubahan yang ditetapkan pada RKPD 2024,” ujarnya.
Secara ringkas, kata Siriwa, sejumlah nominal yang akan dibahas dalam Raperda Perubahan Anggaran dari sisi penerimaan daerah. Penerimaan daerah dianggarkan sebesar Rp1,568 triliun (Rp1.568.458.985.384). Ini naik Rp10,65 miliar (Rp10.659.885.772) dari anggaran induk (APBD 2024) yang telah disahkan Rp1,567 triliun (Rp1.557.799.099.612).
“Di mana pendapatan ini berasal dari sumber-sumber pendapatan seperti PAD (Pendapatan Asli Daerah), retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah,” katanya.
Kemudian pendapatan sebesar Rp1,406 triliun (Rp1.406.072.779.543) dengan rincian dari Dana Transfer Pemerintah Pusat Rp1,371 triliun (Rp1.371.113.975.615). Ini mengalami perubahan dari alokasi Induk.
Selanjutnya dana transfer antar daerah ditargetkan sebesar Rp34,9 miliar (Rp34.958.803.928). Ini meningkat Rp27,8 miliar dari APBD 2024 (induk) yang disahkan Rp27,8 miliar (Rp27.857.686.876).
“Ini gambaran secara garis besar beberapa kebijakan yang dituangkan dalam rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD 2024,” katanya.
Siriwa berharap semua pihak dapat bersinergi dan bekerja sama, serta menjaga keamanan dan ketertiban umum demi menciptakan iklim kondusif di Kabupaten Jayapura.
“Terutama dalam menyukseskan dan juga mengawal agenda pilkada yang sedang berjalan, sehingga nantinya dapat melahirkan pemimpin yang merepresentasikan kehendak rakyat di daerah ini,” ujarnya.
Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Cintiya Rulliani Talantan berharap pihak eksekutif senantiasa berusaha untuk dapat merealisasikannya melalui Perubahan APBD 2024. Semua bahannya terangkum dalam materi yang disampaikan Pj Bupati Jayapura kepada legislatif. Bahan itu, katanya, akan dibahas dan dikaji sesuai prosedur dan tahapan-tahapan pembahasan.
Selaku pimpinan Dewan, Talantan meminta Penjabat Bupati Jayapura memerintahkan pimpinan-pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkungan Pemkab Jayapura dapat hadir dan memberikan penjelasan melalui rapat dengar pendapat, terutama OPD-OPD yang mendapat anggaran tambahan program dan kegiatan.
Hal ini, katanya, dimaksudkan supaya dapat mengoptimalkan waktu yang telah ditetapkan sehingga dapat menghasilkan satu keputusan DPRD Kabupaten Jayapura untuk menetapkan Perubahan APBD 2024 yang sesuai dengan waktu dan agenda yang sudah ditetapkan.
“Atas nama pimpinan dewan, kami mengimbau seluruh anggota dewan melalui alat-alat kelengkapan dewan dan juga fraksi-fraksi dewan, serta pihak-pihak yang terkait dalam pembahasan materi persidangan kali ini agar turut hadir serta aktif dalam seluruh proses pembahasan dan persidangan,” ujarnya.
sidang paripurna selanjutnya adalah Jawaban Bupati Terhadap Laporan Keuangan Daerah serta Tanggapan Akhir Fraksi Terhadap Jawaban Bupati dan Sidang Penetapan Anggaran Perubahan 2024.
Sekretaris Daerah Kabupaten Jayapura Hana Hikoyabi mengatakan dalam proses sidang yang berjalan diharapkan kehadiran pimpinan perangkat daerah untuk berpartisipasi aktif, mengikuti, tetapi juga nantinya memberikan masukan serta pembobotan.
Ia menjelaskan ada agenda lain setelah pembukaan sidang, yaitu hearing atau rapat dengar pendapat. Ini kesempatan dan momen penting bagi perangkat daerah untuk menjelaskan serta memberikan masukan dan juga bobot terhadap apa yang dikerjakan selama ini melalui program dan kegiatan.
“Sidang perubahan ini dilaksanakan sebagai bukti bahwa ada kekurangan dan kendala-kendala yang dihadapi sebelumnya,” katanya. (*)
Artikel ini sudah terbit di Jubi.id