Jayapura, Jubi TV– Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung atau DPMK Kota Jayapura, Papua, telah mencairkan anggaran kampung sebesar Rp113 miliar kepada 14 kampung. Diantara Kampung yang mendapatkan anggaran tersebut adalah yang telah melaksanakan program pembangunan (fisik) dan keuangan mencapai 100 persen, dan kini dalam proses pencairan tahap kedua guna memaksimalkan pelayanan di kampung.
Salah satunya di Kampung Holtekamp, Kelurahan Koya Barat, Distrik Muara Tami, yang sedang menyusun surat pertanggungjawaban tahap pertama untuk mencairkan tahap kedua.
Kepala Kampung Holtekamp Abraham Merauje mengatakan tahun 2024 mendapatkan alokasi dana sebesar Rp 7 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan Anggaran Pendapatan Belanja Negara.
“Pekerjaan fisik untuk tahap pertama untuk pembangunan gedung serbaguna dengan anggaran Rp 750 juta. Kami juga membangun tujuh rumah layak huni serta program perekonomian untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Merauje di Kota Jayapura melalui, Jumat (7/6/2024).
Dana kampung menjadikan sumber pemasukan di setiap kampung akan meningkat. Terdapat empat belas kampung di Kota Jayapura yang mendapatkan dana dengan nominal bervariasi sesuai program, luas wilayah, dan jumlah penduduk. Masing-masing kampung mendapatkan dana mulai dari Rp 6 miliar hingga Rp 9 miliar.
“Saya berharap dana tahap kedua segera dicairkan agar kami bisa melanjutkan program dan kegiatan demi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan kampung,” ujarnya.
Salah satu masyarakat di Kampung Holtekamp Sarah Apaseray mengatakan butuh sinergitas semua pihak dalam pengelolaan dana kampung baik sehingga berdampak bagi kesejahteraan warga.
“Apabila setiap kampung telah mampu memanfaatkan, mengelola, dan mengembangkan potensi ekonomi di kampung secara mandiri, maka kemakmuran masyarakatnya akan terwujud,” ujarnya.
Kepala Kampung Holtekamp dinilainya mampu melibatkan pemangku kepentingan di kampung serta masyarakat dalam mengelola sumber daya kampung, seperti pelaksanaan Badan Usaha Milik Kampung yang berjalan maksimal.
“Kami bersyukur kepala kampung sangat pro aktif sehingga memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Saya tidak tahu penilaian orang luar seperti apa, tapi kami di kampung merasakan manfaat dana kampung,” ujarnya.
Pemerintahan tingkat kampung diberikan amanat untuk mengelola anggaran yang diberikan pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar terjadi peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kota Jayapura Makzi L Atanay mengatakan dana kampung untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014.
Saat ini DPMK Kota Jayapura mendampingi kampung-kampung untuk menyampaikan SPN tahap pertama. Kemudian akan dinilai sesuai dengan ketentuan yang ada. Presentasinya memenuhi syarat untuk disalurkan tahap kedua atau tidak ditentukan tahun 2023 harus 100.
Hal ini dalam konteks bahwa sudah disampaikan kepada Inspektorat Kota Jayapura untuk ditindaklanjuti dan disampaikan kepada dinas untuk konfirmasi di dalam Sistem Keuangan Desa.
Kemudian syarat yang berikutnya harus di tahap pertama yang dicairkan itu mencapai 80 persen untuk keuangannya dan 50 persen untuk fisiknya.
Ketika dua syarat itu sudah terpenuhi, maka mempercepat pencairan dana tahap kedua tahun 2024.
“Dalam rangka percepatan itu, saat ini kami sedang melakukan pendampingan untuk percepatan dalam pemantauan dalam sistem keuangan desa dan melihat secara langsung progres di kampung,” ujarnya.
DPMK Kota Jayapura dan Kepala Pemerintahan Kampung sudah sepakat agar dana tahap kedua dicairkan Juni 2024, agar butuh waktu hingga tiga bulan ke depan atau Oktober untuk disalurkan tahap ketiga, dan tahun 2024 diakhiri Desember.
“APBKam satu tahun penuh sehingga tata kelola pemerintahan dari aspek keuangan bisa diukur peningkatannya di tahun 2024. Nanti tahap kedua pelaporannya dalam rangka untuk memenuhi syarat dan cairan tahap ketiga,” ujarnya.
Diharapkan kepala kampung dan aparaturnya serta badan permusyawaratan kampung harus konsen terhadap pelaksanaan APBKamp, sehingga pelaksanaannya selesai sampai dengan Desember termasuk surat pertanggungjawaban atau SPJ.
Selain itu, dana kampung diminta segera dicairkan supaya pembangunan cepat berjalan dan masyarakat sejahtera. Misalnya pekerjaan dengan padat karya sehingga masyarakat mendapat penghasilan agar ekonomi kampung juga berjalan dengan baik. (*)
Artikel ini sudah terbit di Jubi.id