Jayapura, Jubi TV – Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya pada Selasa (24/1/2023) menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi dalam perkara pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga di Mimika.
Mayor Dakhi yang juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari TNI AD menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan itu.
Dalam persidangan di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Kota Jayapura, Selasa, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Kolonel Chk Sultan bersama Hakim Anggota I Kolonel Chk Agus Husin dan Kolonel Chk Prastiti Siswayani menyatakan Mayor Dakhi terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama. Selain dijatuhi pidana penjara seumur hidup, Mayor Dakhi dikenai hukuman tambahan berupa pemecatan dari TNI AD.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan itu karena menilai Mayor Dakhi melanggar dan mencoreng nama baik kesatuan institusi, dan mengganggu hubungan harmoni masyarakat Papua dengan TNI. “Atas perbuatannya, terdakwa diberikan pidana pokok penjara seumur hidup, dengan tambahan dipecat dari dinas militer,” kata Hakim Ketua Kolonel Chk Sultan saat membacakan putusan itu.
Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi adalah satu dari enam prajurit Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya Keramo yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga yang terjadi di Satuan Pemukiman 1, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika pada 22 Agustus 2022. Sejumlah lima tersangka lainnya adalah Kapten Inf Dominggus Kainama (telah meninggal dunia pada 24 Desember 2022), Pratu Rahmat Amin Sese, Pratu Rizky Oktaf Muliawan, Pratu Robertus Putra Clinsman, dan Praka Pargo Rumbouw. Keempat korban pembunuhan dan mutilasi itu adalah Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniel Nirigi, dan Atis Tini.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai Mayor Dhaki terbukti terlibat seluruh rangkaian peristiwa pembunuhan dan mutilasi itu—mulai dari perencanaan awal, perubahan rencana, sampai ikut menerima uang hasil rampasan yang diambil dari para korban senilai Rp22 juta. “Terdakwa berperan sebagai orang yang melalukan dan turut serta melakukan tindakan pidana secara bersama-sama. Dengan kata lain seluruh unsur-unsur tindak pidana terpenuhi,” tegas Hakim Ketua Sultan.
Majelis hakim juga menilai Dakhi terbukti bersalah menahan informasi yang seharusnya diberitahukan kepada atasan, karena tidak melaporkan rencana transaksi senjata api yang akan dilakuan anak buahnya kepada atasan. Hal itu merupakan delik pidana yang diatur Pasal 121 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).
Usai membacakan putusannya, Hakim Ketua Sultan memberikan waktu agar Dakhi menyampaikan sikapnya, apakah menerima putusan atau menyatakan banding. Dakhi kemudian sempat berunding dengan penasehat hukumnya, dan menyatakan meminta waktu untuk berpikir. “Kami nyatakan pikir-pikir,” ujar Dakhi.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih berat dari tuntutan Oditur Militer dalam perkara tersebut. Pada 19 Januari 2023, Oditur Militer perkara itu menuntut Mayor Dakhi dinyatakan bersalah melakukan penadahan dan menahan atau menyembunyikan informasi kepada atasan, dan meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 4 tahun penjara dan memecat Mayor Dakhi dari kedinasan TNI AD.
Oditur Militer Tinggi Makassar Letnan Kolonel Chk Eri juga menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Hakim Ketua kemudian memerintahkan Mayor Dakhi tetap ditahan dan menutup persidangan kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga di Mimika itu. (*)
Artikel ini sudah terbit di jubi.id dengan judul: Divonis penjara seumur hidup dalam perkara mutilasi, Mayor Dakhi pikir-pikir banding