Dalam perkara perdagangan senjata itu, Dinggen Tabuni didakwa berperan sebagai orang mencari senjata dan amunisi untuk kelompok bersenjata Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) di Kabupaten Puncak, Papua.
Jayapura, Jubi TV – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Piter Dawir membacakan tuntutan terhadap terdakwa Diggen Tabuni yang didakwa melakukan perdagangan senjata api dan amunisi untuk Tentara Nasional Pembebasan Nasional Papua Barat TPNPB. Tuntutan agar majelis Hakim memberi hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Tuntutan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Jayapura pada Jumat (22/4/2022). Dalam perkara perdagangan senjata itu, Dinggen Tabuni didakwa berperan sebagai orang mencari senjata dan amunisi untuk kelompok bersenjata Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) di Kabupaten Puncak, Papua.
Dinggen Tabuni diperiksa di pengadilan bersama Abeth Telenggen, orang yang didakwa menjadi penyedia rekening bank untuk menerima transfer uang yang akan digunakan untuk membeli senjata. Abeth Telenggen diadili dengan berkas perkara terpisah.
Perkara perdagangan senjata itu diperiksa majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Alexander Jacob Tetelepta bersama Hakim Anggota Willem Depondoye dan Andi Asmuruf.
Dalam pembacaan tuntutannya kepada Dinggen Tabuni, Jaksa Penuntut Umum Piter Dawir meminta hakim menyatakan Tabuni dinyatakan bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Perbuatan terdakwa terkait penyalahgunaan senjata api dan amunisi,” kata Piter dalam sidang pada Jumat. Ia menyatakan ada sejumlah hal yang memberatkan terdakwa Dinggen Tabuni, yakni telah menerima uang untuk melakukan pembelian senjata, dan memiliki noken bermotif Bintang Kejora.
“Atas dasar itu, jaksa menuntut terdakwa Dinggen Tabuni [dihukum] 3 tahun dan 6 bulan penjara, dipotong masa tahanannya,” kata Dawir.
Abeth Telenggen yang diperiksa pengadilan bersama Dinggen Tabuni diadili dalam berkas perkara terpisah.
Menurut Piter Dawir, tuntutan bagi Abeth Telenggen baru akan dibacakan pada Senin (25/4/2022). “Kami menunda pembacaan tuntutan Abeth Telenggen, karena kami belum menyiapkan tuntutan itu,” katanya.
Advokat Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, Sefnat Gilbert Rumboirusi mengatakan pihaknya akan mengajukan pledoi atau pembelaan untuk menjawab tuntutan jaksa itu.
“Kami akan melayangkan pembelaan pada sidang yang akan digelar 25 April 2022 mendatang,” kata Rumboirusi seusai persidangan.
Dalam sidang pada Jumat itu, terdakwa Dinggen Tabuni memohon kepada majelis hakim untuk meringankan hukumannya, karena ia sudah lanjut usia dan memiliki tanggungan keluarga. Ia menyatakan menyesali perbuatannya terlibat perdagangan senjata api dan amunisi.
“Saya mengatakan itu karena saya sudah tua dan saya juga harus membiayai anaknya yang masih sekolah. Majelis hakim, mohon untuk pertimbangannya,” kata Tabuni. (*)
Artikel ini telah tayang di jubi.id dengan judul “Terdakwa perdagangan senjata dituntut penjara 3 tahun 6 bulan“