Makassar, Jubi TV– Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam gugatan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia ( HAM ) berat Paniai Berdarah di Pengadilan Makassar pada Senin (14/11/2022) menuntut kurungan selama 10 tahun penjara, terhadap pembelaan Mayor Inf (Purn) Isak Sattu.
Dalam dokumen itu JPU menyatakan, jika Mayor Inf (Purn) Isak Sattu, telah terbukti sah dan melakukan tindak pidana Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat berupa kejahatan terhadap kemanusiaan, pelanggaran; pertama pasal 43 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, pasal 9 huruf a, pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).
Kedua, pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis pasal 7 huruf b. Pasal 9 huruf h. Pasal 40 Undang-Undang nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM)
Dalam membaca itu, hal yang menjadi pertimbangan Jaksa sebagai hal yang memberatkan bagi satu tunggal Isak Sattu, yakni; pertama, akibat ketidaktahuannya mengenai informasi pada peristiwa 7 Desember 2014, hingga mengakibatkan jatuhnya korban pemukulan, dan masyarakat kemudian melakukan aksi demo pada 8 Desember 2014.
Kedua, akibat tidak melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian, massa melakukan unjuk rasa yang menyebabkan sarana perkantoran rusak parah seperti Koramil Enarotali dan kantor Polsek Paniai Timur.
Ketiga, akibat dari ketidakmampuan Isak Sattu, mengendalikan anggota TNI yang bertugas di Koramil Eranotali, dalam peristiwa demonstrasi di Lapangan Karel Gobay pada 8 Desember 2014, menyebabkan empat orang meninggal dunia dan 10 orang lainnya mengalami luka-luka.
Sementara pertimbangan Jaksa dalam meringankan tuntutan adalah; pertama, terdakwa belum pernah melawan hukum. Kedua, selama persidangan Isak kooperatif dan membuat proses persidangan berjalan baik. Ketiga, tidak memberikan keterangan berbelit-belit. Empat, telah bertugas dalam pengabdian negara sebagai anggota TNI selama 37 tahun dan tidak pernah mendapatkan hukuman militer serta in-disipliner militer.
Kelima, Isak Sattu sebagai anggota TNI telah menerima tanda kehormatan Satya Lencana, sebagai wujud kesatuannya pada negara. Keenam, melakukan kegiatan dalam masa pensiun sebagai pelayan agama dalam gereja. Ketujuh, telah memiliki keluarga. Delapan, Isak telah berusia lanjut. Dan pertimbangan kesembilan adalah sesuai keterangan saksi, jika pemerintah telah memberikan bantuan santunan sebanyak Rp300 juta pada keluarga korban.
Salinan putusan itu setebal 213 halaman, yang ditandatangani oleh Emilwan Ridwan, sebagai Jaksa Utama Muda.
Barang bukti Jaksa
Dalam salinan tuntutan, Jaksa juga menyampaikan terdapat 14 bagian barang bukti yang menjadi pertimbangan dalam penuntutan Isak Sattu. Bagian pertama adalah adalah fotokopi permintaan Visum et Repertum dari Polres Paniai, dari 14 korban.
Bagian kedua adalah fotokopi yang dilegalisir Visum et Repertum 14 korban. Bagian ketiga, satu (1) lembar petikan putusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/4D4/XII/2013 tanggal 17 Desember 2013 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Angkatan Darat atas nama Lekol Inf Franz Yohanes Purba.
Bagian empat, satu (1) rangkap terdiri dari 7 lembar Laporan Khusus Nomor : R-667/Lapsus/XII/2014 tanggal 19 Desember 2014 tentang terjadinya Konflik Vertikal Antara TNI-POLRI da Masyarakat Sipil di Eranotali, Kabupaten Paniai, Papua , yang ditandatangani oleh Komandan Kodim 1705/Paniai atas nama Letnan Kolonel Frans Yohanes Purba.
Bagian lima, satu (1) fotokopi rangkap terdiri 22 lembar berupa Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor 111.1 Tahun 2012 tanggal 5 November 2014 tentang Organisasi dan Tugas Komando Distrik Militer. Bagian enam, fotokopi satu (1) rangkap terdiri 38 lembar Laporan Pelaksanaan Apel Danrem Dandim Terpusat TA 2014.
Bagian tujuh, satu (1) fotokopi rangkap terdiri 6 lembar Lampiran Surat Perintah Kasasi Nomor: Spri/ /X/2014 tanggal Oktober 2014, Direktif tentang Apel Danrem Dansim Terpusat.
Bagian delapan, satu (1) buah buku saku prajurit Satgas Pamrahwan Enraotali 2014. Bagian sembilan, satu (1) buah flashdisk merek HP16 GB warna orange/abu-abu yang berisi foto dan video tentang peristiwa tanggal 7 dan 8 Desember 2014.
Bagian sepuluh, satu (1) buah bundel dokumen terdiri dari; Delapan (8) lembar fotokopi Laporan Khusus No.R667/Lapsus/XII/2014, tanggal 9 Desember 2014 tentang terjadinya konflik vertikal antara TNI-POLRI dan masyarakat sipil di Enarotali Kabupaten Paniai, Papua yang ditandatangani oleh Komandan Kodim 1705/Paniai Letnan Kolonel Franz Yohanes Purba, serta melampirkan Lapsus sembilan (9) lembar dokumentasi foto-foto kejadian serta, satu (1) lembar lampiran I (Bagian lokasi pemukulan korban), lampiran II (Bagian lokasi pemalangan, dan lampiran II bagian lokasi pemakaman korban.
Bagian sebelas, lima lembar dokumen print out scanner buku Surat Perintah Kodim 1705/PN tahun 2014. Bagian 12, tiga (3) lembar print out scanner Surat Perintah No. Sprint/1279/XI/2014, tanggal 15 November 2014, tentang seleksi Tk II tahap 2 Casis Dikreg Seskoad TA 2015, yang ditandatangani oleh Komandan Korem 173/Praja Vira Braja Brigadir Jenderal TNI Chamim Besari beserta lampiran Surat Perintah Danrem 173/Praja Vira Braja.
Bagian 13, dua (2) lembar print out hasil scanner Surat Perintah No. Sprint/1546/XII/145. Tanggal 28 Desember 2014, tentang mengikuti Dikreg Seskoad TA 2015, yang ditangani oleh Kepala Staf Korem An Koemandan Koren 173/Praja Vira Braja Kolonel Inf Makmur, beserta lampiran Daftar Nama yang terpanggil mengikuti Dikreg Seskoad T 2015.
Bagian 14, empat (4) lembar print out scanner Surat Perintah No. Sprint/3332/XII/2014, tanggal 31 Desmber 2014, tentang mengikuti Pendidikan Seskoad TA 2015, yang ditandatangani oleh Panglima Kodam XVII/Cendrawasih Mayor jenderal TNI Fransen G. Siahaan , beserta lampiran Daftar nama PASIS Dikreg Seskoad TA 2015. Surat tuntutan itu juga membebankan pembayaran biaya perkara sebesar Rp5.000.
Isak merasa Jaksa tidak adil
Sidang sidang perkara Paniai Berdarah dimulai pukul 10.30 WITA dan berakhir pukul 12.30.Isak Sabtu mengecewakannya terhadap putusan itu. Bagi Isak, selama persidangan dengan banyak saksi, hanya dia (Koramil) yang diseret menjadi terdakwa. “Padahal saat kejadian itu, ada polisi di sana. Ada Paskhas di sana. Kenapa mereka tidak diadili juga,” katanya.
“Apakah ini keadilan. Dimana keadilan itu,” lanjutnya.
Majelis hakim yang dipimpin Sutisna Sawati menenangkan. “Itu bisa menjadi pembelaan denda nanti. Bisa ada pembelaan dari penasehat hukum juga, bersalah juga bisa punya pembelaan sendiri. biar satu halaman, tidak apa-apa,” kata Sutisna.
Di luar persidangan tim kuasa hukum Isak Sattu, Ahmad Kawaki dengan menganggap gugatan terhadap kliennya dilakukan dengan buru-buru, tanpa pertimbangan yang matang.
Tim kuasa hukum menilai, fakta persidangan, tidak pernah menjelaskan dan menjelaskan dengan jernih, unsur Pelanggaran HAM berat dalam perkara Paniai. “Kami sudah menyiapkan pembelaannya, dan sementara mematangkannya. Minggu depan kita akan sampaikan di depan majelis hakim,” kata Ahmad Kawakiby.
Sidang untuk selanjutnya perkara Paniai Berdarah akan dilanjutkan pada Senin, 21 November 2022, dengan agenda pembelaan.(*)
Berita ini sudah terbit di Jubi.id dengan judul:Dituntut 10 tahun penjara, pelanggaran tunggal kasus pelanggaran HAM Berat Paniai kecewa